GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Takut Jurnalisme Investigasi?

Jurnalisme investigasi, yang dibangun dengan semangat membuka kebenaran kepada publik sudah dipraktikan oleh pers sejak Indonesia berusia sangat muda, kini entah kenapa dipersoalkan kembali.
Senin, 27 Mei 2024 - 15:20 WIB
Pojok KC - Kolase Demo penolakan Revisi UU Penyiaran
Sumber :
  • tim tvonenews

JURNALISME investigasi, laporan media yang dibangun dengan semangat membuka kebenaran kepada publik sudah dipraktikan oleh pers sejak Republik Indonesia berusia sangat muda, kini entah kenapa dipersoalkan kembali. Pada 1950-an, misalnya koran Indonesia Raya membuat tulisan tulisan yang sangat kritis pada pemerintah Soekarno hingga koran ini lima kali dibredel dan Pemimpin Redaksinya Mochtar Lubis berkali kali masuk penjara, kita tak pernah mendengar genre jurnalistik ini dilarang penguasa. 

Kini kita tersengat, kerja kerja kewartawanan yang hanya ingin melaporkan sesuatu sebagai mana adanya bagian dari ikhtiar media membantu publik memilah informasi yang sahih akan dilarang ditayangkan di stasiun televisi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebabnya adalah draft Rancangan Undang Undang Penyiaran yang bakal diusulkan DPR untuk dibahas bersama pemerintah ternyata ada tendensi untuk pembungkaman kemerdekaan pers secara terang benderang. Setidaknya ada tiga pasal yang disorot karena mengangkangi kebebasan pers. Pertama, larangan penayangan produk eksklusif hasil jurnalisme investigasi yang  tertulis dalam pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

Kedua, RUU Penyiaran berisi anasir kriminalisasi pada wartawan. Dengan gamblang ancaman tersebut muncul dari pasal 50 B ayat (2) huruf k yang bisa menjadi pasal multitafsir lantaran mengatur penayangan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme. 

Ketiga, RUU Penyiaran seperti ingin melepaskan penyiaran dari ranah jurnalistik. RUU ini misalnya menghilangkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari konsiderans atau pertimbangannya. Televisi lalu hanya dilihat sebagai entitas penyiaran, tak ada kesadaran dari pembuat pasal bahwa penyiaran dan jurnalisme pada galibnya saling bertaut dan berimpit.Misalnya, ada pasal 8A ayat (1) huruf Q bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik bukan lagi di Dewan Pers melainkan lewat Komisi Penyiaran Indonesia. Padahal, sudah jelas seperti diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, sengketa akibat pemberitaan bukan melalui mekanisme hukum pidana. Apakah dengan ini, akan banyak insan pers berguguran setelah Dewan Pers tak lagi dilibatkan? 

Banyak sekali lubang-lubang yang dibiarkan abu abu. Ada keinginan mempertahankan  kebebasan pers, tetapi melarang penayangan jurnalisme investigasi, ingin melibatkan masyarakat dalam industri penyiaran, tapi kerja kerja jurnalistik sebagai bagian kontrol publik pada negara justru dilarang. 

Sejauh ini alasan dibalik aturan “aneh” tersebut adalah disebut untuk menghindari monopoli wartawan dan kelompok media tertentu mengungkap sejumlah penyelewengan. Jurnalisme investigasi juga dianggap dapat mempengaruhi opini publik  atas penyidikan suatu perkara yang tengah dilakukan aparat hukum. 

Sebuah argumen yang rabun pengetahuan. Pasalnya, makna jurnalisme investigasi justru sebagai pengawas tiga pilar lembaga negera, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers jelas bukan corong saja, media adalah anjing penjaga (watchdog) tiga pilar itu.  

Bukankah tanpa aturan yang membatasi saja, kerja jurnalisme investigasi sudah sangat sedikit penganut dan pendukungnya. Jurnalisme investigasi kini hanya dilakukan oleh wartawan wartawan “kerap kepala” karena penuh risiko.

Saya pernah berminggu minggu tinggal di hutan Kalimantan untuk menguak sindikat pembalakan liar yang dibekingi orang kuat di tingkat nasional dan lokal. Menemui puluhan narasumber kunci yang lokasinya saling berjauhan di tengah infrastruktur angkutan yang seadanya. Belum lagi keselamatan diri terancam oleh preman preman yang sewaktu waktu bisa menghadang. Sambil menelusuri distribusi kayu illegal yang dikirim lewat sungai, saya juga tetap harus berpindah pindah tempat tinggal agar tak terendus sindikat.  

Begitulah, jikapun informasi yang tersebunyi tersebut bisa diungkap, biasanya ada ekses gugatan hukum. Pemimpin Redaksi media yang masih mengamalkan jurnalisme investigasi akan rajin mendatangi kantor polisi untuk jalani pemeriksaan. 

Jadi percayalah, karena risiko yang bejibun itu, media sudah membentengi diri agar tidak “konyol”. Media akan memperkuat penggalian bahan berita di lapangan, chek and recheck, menjaga keseimbangan berita dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. 

Pembuat draft RUU Penyiaran agaknya tak paham praktik jurnalisme investigasi bisa dilakukan siapa saja saat ini tanpa terkait dengan kelompok media tertentu. Kita punya Bondan Winarno yang secara partikelir pernah melakukan jurnalime investigasi justru setelah ia bukan lagi seorang wartawan. Dengan biaya sendiri ia membuktikan praktik penipuan investasi tambang emas di Busang, Kalimantan Timur. 

Motivasi Bondan selain karena banyak kejanggalan (melonjak tak normalnya harga saham Bre X, perusahaan tambang yang mengeksplorasi tambang emas di Busang) juga ingin menyelamatkan muka Indonesia di dunia internasional. “Kasus ini membuat malu Indonesia. Ada ratusan guru di Kanada yang kehilangan asuransi pensiunnya karena bujukan investasi Bre X,” ujar Bondan seperti dikutip dari buku Bre X: Sebungkah Emas di Kaki Pelangi. 

Bondan juga mengalami semua kesulitan terberat dalam menegakkan jurnalisme investigasi: ancaman fisik dan gugatan hukum. Ia misalnya digugat oleh Mantan Menteri Pertambangan Energi era Orde Baru IB Sudjana. Namun dengan jurnalisme standar dan disiplin verifikasi, Bondan bisa lolos dari jeratan hukum.

Alih alih melarang, draft RUU Penyiaran yang sebentar lagi akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah harusnya justru menguatkan laporan-laporan jurnalisme investigasi. Laporan tujuh media Indonesia yang tergabung dalam IndonesiaLeaks yang mengungkap tender dan penggunaan alat mata-mata Pegasus untuk mengawasi politisi, jurnalis hingga aktivis HAM misalnya harus didorong pengungkapannya lebih lanjut oleh penegak hukum. 

Atau misalnya investigasi Majalah Tempo soal perusahaan-perusahaan Indonesia menggenjot produksi nikel untuk digunakan di kendaraan listrik,  ternyata ditambang tanpa izin.  Material hasil tambang tanpa izin itu lalu dijual ke pabrik-pabrik pemrosesan dengan menggunakan dokumen dari perusahaan-perusahaan lain. Majalah Berita Mingguan yang menjadikan jurnalisme investigasi sebagai ciri khasnya melaporkan bahwa beberapa nama terkait dengan politisi dan pejabat teras kepolisian tercatat dalam akta kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut, meski baik perusahaan maupun pejabat kepolisian kemudian menyangkalnya. Liputan liputan semacam ini, meski pahit akan menyehatkan publik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan harus diingat, reformasi 1998 yang melahirkan kebebasan pers baru terjadi 26 tahun lalu, kini kita seperti telah mengidap demensia sejarah. Kita jadi alpa sebenarnya untuk apa perlu ada kebebasan pers. Padahal, sudah terang jurnalisme ada untuk membangun kewargaan dan demokrasi. Dengan informasi yang bermutu (eksklusif) ada jutaan orang yang terberdayakan arus informasi penting, pada akhirnya terlibat langsung dalam menciptakan pemerintahan efektif, mengawal kehidupan politik, sosial dan ekonomi menjadi lebih baik.

Kecuali jika DPR dan Pemerintah ingin apa yang terjadi di Cekoslovakia saat pemerintahan otoriter di sana berkuasa terjadi di Indonesia. Saat itu di Swidnik, misalnya setiap malam pukul 19:30 ketika berita televisi pemerintah ditayangkan orang orang secara serempak berjalan jalan di taman sambil membawa anjing dan menggelar pesta bersama. Di kota Gdanks misalnya warga membalikan layar televisi ke jendela dengan layar menghadap ke jalan. Mereka seperti ingin menyampaikan pesan, kami tak sudi menonton, kami menolak kebenaran versi pemerintah. 
(Ecep Suwardaniyasa Muslimin)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Personel Brimob Polda Sumut Hadir di Tengah Masyarakat, Bantu Pemulihan Pascabencana di Batang Toru

Personel Brimob Polda Sumut Hadir di Tengah Masyarakat, Bantu Pemulihan Pascabencana di Batang Toru

Penanganan dipusatkan di dua desa terdampak, yakni Desa Garoga dan Desa Aek Ngadol. Selain mempercepat pemulihan fisik, kehadiran personel Brimob juga memberikan dukungan moral, sosial, dan spiritual bagi warga yang tengah bangkit dari situasi sulit.
Bhayangkari Bakal Gelar Kemala Run 2026 Usung Tema Charity for Indonesia di Bali, Target 10.000 Peserta

Bhayangkari Bakal Gelar Kemala Run 2026 Usung Tema Charity for Indonesia di Bali, Target 10.000 Peserta

Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) akan menggelar event dua tahunan bertaraf internasional, yakni Kemala Run 2026, di Bali United Training Centre, Gianyar, Bali, pada 19 April 2026.
Media Korea Bongkar Penyebab Sebenarnya Red Sparks Terpuruk: Kehilangan Megawati Hangestri dan

Media Korea Bongkar Penyebab Sebenarnya Red Sparks Terpuruk: Kehilangan Megawati Hangestri dan

Runner-up V-League musim lalu, Red Sparks, kini justru terpuruk di musim 2025–2026. Media Korea menyoroti absennya Megawati Hangestri serta badai cedera datang.
Manchester United Dapat Kabar Buruk, Arsenal Jadi Pesaing Berat untuk Perburuan Bintang Leipzig Castello Lukeba

Manchester United Dapat Kabar Buruk, Arsenal Jadi Pesaing Berat untuk Perburuan Bintang Leipzig Castello Lukeba

Manchester United mendapatkan kabar buruk jelang bursa transfer musim panas. Sebab, Arsenal dilaporkan percaya diri mendahului mereka dalam perburuan pemain bintang Liga Jerman..
Siswa SMP Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran di Jaktim, 16 Anak Diringkus

Siswa SMP Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran di Jaktim, 16 Anak Diringkus

Seorang siswa SMP tewas usai dibacok, saat tawuran antarkelompok di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026) lalu. 
Daftar Lengkap Pebulutangkis Indonesia di All England 2026: Ganda Putra Kirim Wakil Terbanyak

Daftar Lengkap Pebulutangkis Indonesia di All England 2026: Ganda Putra Kirim Wakil Terbanyak

Indonesia mengirim sebanyak lima pasang ganda putra untuk tampil pada turnamen All England 2026 yang berlangsung mulai 3-8 Maret 2026 di Birmingham, Inggris.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT