News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat: Polisi Jalankan Tugas di Wadas Sesuai Amanat Konstitusi

Pengamat kepolisian Irjen Pol. Purn. Sisno Adiwinoto memandang aparat polisi dan instansi terkait telah melaksanakan tugas dan kewajibannya di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.
Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:05 WIB
Mahasiwa berunjuk rasa atas insiden Wadas di depan komplek DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jumat (11/2/2022) siang.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pengamat kepolisian Irjen Pol. Purn. Sisno Adiwinoto memandang aparat polisi dan instansi terkait telah melaksanakan tugas dan kewajibannya di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.

"Menurut hemat saya, aparat kepolisian dan instansi terkait semuanya adalah 'kambing putih' yang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang," kata Sisno Adiwinoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Sisno, kasus di Wadas yang terjadi beberapa hari lalu saat sebagian orang mengkritisi dan membingkai cerita (framing) terkait dengan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia disebabkan oleh kurangnya pemahaman yang tepat dari masyarakat ataupun anggota polisi sendiri terhadap tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

"Polisi hadir di Desa Wadas dalam rangka pendampingan dan pengamanan petugas BPN, pihak BBWS Serayu Opak, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran lahan sekaligus inventarisasi tanaman serta apa pun yang ada di atas tanah lokasi proyek bendungan, bukan untuk pengepungan Desa Wadas," ujarnya.

Sisno pun memandang proyek bendungan tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional sehingga sesungguhnya merupakan tugas seluruh komponen masyarakat untuk menyukseskan pembangunannya.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas harkamtibmas, kata Sisno, anggota Polri bisa melaksanakan tindakan diskresi kepolisian sesuai dengan kewenangannya. Hal itu berarti anggota Polri bisa membuat parameter agar tidak terjadi benturan kontak fisik antara pihak kontra dan pro.

"Anggota Polri bisa bertindak selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab' yang diatur dalam KUHAP," ujar Sisno.

Ia mengatakan bahwa mereka menempuh upaya penangkapan dalam rangka mengamankan sementara seseorang atau beberapa pihak.

Dalam pelaksanaan tugas harkamtibmas itu, kata dia, polisi sesuai dengan kewenangannya memang dapat melakukan tindakan penangkapan dengan tujuan bukan untuk diproses dalam sistem peradilan pidana.

Sebaliknya, penangkapan sebagai upaya mencegah terjadinya bentrokan antarwarga di lingkungan masyarakat.

"Boleh dilakukan selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab' sebagai syarat dilakukannya tindakan polisi menurut penilaiannya sendiri sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Sisno.

Di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, permasalahan memang bisa timbul karena semua tindakan polisi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk tindakan penangkapan tersebut.

Sisno mengatakan bahwa masyarakat yang merasa rugi berhak untuk menggugat polisi melalui upaya hukum praperadilan. Di lain pihak, polisi juga berhak mengajukan argumentasi tentang penggunaan kewenangan diskresi kepolisian. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beralih ke Mesin V4, Bos Yamaha Akui Timnya Masih Punya Banyak Masalah di Awal MotoGP 2026

Beralih ke Mesin V4, Bos Yamaha Akui Timnya Masih Punya Banyak Masalah di Awal MotoGP 2026

Dua pembalap Yamaha yakni Fabio Quartararo dan Alex Rins terlihat masih sangat kesulitan untuk bersaing di MotoGP 2026.
Hector Souto Pilih Skuad Anyar, Futsal Thailand Singgung Pemain Keturunan Timnas Indonesia di Piala AFF

Hector Souto Pilih Skuad Anyar, Futsal Thailand Singgung Pemain Keturunan Timnas Indonesia di Piala AFF

Timnas Futsal Indonesia pun akan menghadapi Australia sebagai lawan terakhir di babak penyisihan Grup B.
Jaga Konsistensi Permainan, Jakarta Pertamina Enduro Evaluasi Persiapan Lanjutan Final Four Proliga 2026

Jaga Konsistensi Permainan, Jakarta Pertamina Enduro Evaluasi Persiapan Lanjutan Final Four Proliga 2026

Memiliki target lolos babak Grand Final Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro justru mencatatkan hasil kurang baik dengan satu kali menang dan satu kekalahan pada seri pertama. 
Lahan PT. KAI Dikuasai Ormas Hercules GRIB Jaya, Maruarar Sirait Pasang Badan: Negara Tidak Boleh Kalah

Lahan PT. KAI Dikuasai Ormas Hercules GRIB Jaya, Maruarar Sirait Pasang Badan: Negara Tidak Boleh Kalah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait beradu argumen dengan Hercules atau Rosario de Marshal soal kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang
Alex Rins Blak-blakan soal Kondisi Sulit Yamaha di MotoGP 2026

Alex Rins Blak-blakan soal Kondisi Sulit Yamaha di MotoGP 2026

Alex Rins masih kesulitan bersaing dengan pembalap lain di MotoGP 2027 karena performa motor Yamaha yang belum maksimal.
Tambah Lini Bisnis, Kapten Persib Bandung Marc Klok Ungkap Pentingnya Pesepak Bola Punya Usaha Sampingan

Tambah Lini Bisnis, Kapten Persib Bandung Marc Klok Ungkap Pentingnya Pesepak Bola Punya Usaha Sampingan

Marc Klok mengakui memanfaatkan masa emasnya sebagai pemain sepak bola dengan merambah ke dunia bisnis.

Trending

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Selengkapnya

Viral