Belakangan ini, tersiar kabar bahwa ada rencana implementasi kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). KHDPK ini akan membuat Perum Perhutani mengembalikan mandat kelolanya kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 1,2 juta hektar.
Langkah ini boleh dikatakan langkah maju untuk memberikan akses dan kontrol yang lebih luas kepada masyarakat. Meski sebetulnya jika menghendaki percepatan kemakmuran masyarakat dan menjaga ekosisitem hutan, pemerintah bisa saja membuat kebijakan agar seluruh mandat kelola tersebut dikembalikan lagi ke negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selama ini, Perhutani memegang monopoli pengelolaan hutan di Jawa.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengelola 86 persen dari total hutan di Jawa, setara dengan 18 persen penguasaan daratan di Jawa yang luasnya 13, 2 juta hektar. Wilayah kelolanya seluas 2.433.024,7 hektar dengan rincian seluas 642.075,5 hektar (26,40 persen) berupa hutan lindung (HL), seluas 1.410.422,22 hektar (57,97 persen) berupa hutan produksi (HP), dan seluas 380.527,0 hektar (15,64 persen) merupakan hutan produksi terbatas (HPT).
Perum Perhutani mempunyai wilayah kelola di wilayah administrasi Jawa Tengah (Regional 1), Jawa Timur (Regional 2), dan Jawa Barat- Banten (Regional 3).
Terkait rencana tersebut, pada tulisan ini saya akan fokus pada dua hal, pertama, KHDPK perlu memperhatikan tipologi hutan yang ada di Jawa. Kedua, KHDPK dan rencana transformasi Perum Perhutani.
Tipologi hutan Jawa
Penelitian Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menuliskan, terdapat berbagai macam tipologi konflik agraria kehutanan. Pertama, “hutan” yang di dalamnya terdapat pemukiman permanen, pekarangan, tegalan, dan persawahan. Kedua, tanah yang berada di pinggir hutan mangrove. Ketiga, tanah yang masih terdapat tanaman kehutanan yang di sela-sela tanaman utamanya oleh masyarakat diolah dan dimanfaatkan untuk tanaman pangan.
Load more