News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengukuhan Napi, Kisruh Dewan Pers Hingga Kemelut PWI Sumbar

Ketua Umum Atal Depari tetap melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat, Jumat (13/1). Padahal, jelas pelanggaran semua aturan organisasi PWI.
Selasa, 17 Januari 2023 - 10:33 WIB
Logo PWI.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Saya berada di Melbourne, Victoria, Australia, saat kemelut di tubuh pengurus PWI Pusat memuncak. Ketua Umum Atal Depari tetap melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat, Jumat (13/1). Padahal, jelas pelanggaran semua aturan organisasi PWI.

Kebetulan pas di hari "Friday the 13th" yang sangat terkenal di dunia sebagai hari sial karena banyak peristiwa menyeramkan terjadi di hari dan tanggal sama. Atal didampingi Ketua Penasehat PWI Pusat Fachry Muhammad yang karena pada dasarnya bukan wartawan melainkan orang iklan, sehingga tidak memahami idealisme pers dan aturan organisasi wartawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemungkinan ia mengira kehadirannya akan memberi bobot legitimasi pelantikan, padahal tidak demikian. Sebab, dia sendiri maupun lembaga Penasehat tidak dipilih langsung oleh Kongres PWI. Seperti halnya Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Umum. Fachry bisa duduk sebagai Ketua Penasehat tahun lalu atas dasar penunjukan yang parameternya tidak terukur. 

Pokok masalah yang memicu kemelut adalah pelantikan Ketua PWI Sumatera Barat Basril Basyar karena yang bersangkutan terungkap adalah aparatur sipil negara yang tidak berhak menjadi anggota PWI, apalagi pengurus.

Sebagai bukti, sepekan sebelum itu Ketua Umum PWI Pusat baru saja bertindak tegas memberhentikan anggota PWI Jawa Tengah yang berstatus polisi aktif, Umbaran Wibowo, dan mencabut Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang bersangkutan. 

PNS, polisi dan TNI dalam aturan organisasi PWI memang tidak bisa menjadi anggota. Lalu, kenapa Basril Basyar mendapat perlakuan istimewa? Adakah Atal ketakutan lantaran disomasi oleh Basril Basyar yang menuntut segera dilantik? Kalau ini benar, Atal telah gagal menjaga independensi dan kehormatan PWI, juga putusannya sendiri.  

Somasi tidak ditanggapi malah putuskan melantik Basril Basyar. Atau somasi itu bagian dari sandiwara, rekayasa belaka? Motif itu masih menjadi bahan perbincangan di internal PWI maupun masyarakat luas hingga hari ini.
  
"Atal melantik pegawai negeri bukan anggota PWI," tulis salah satu judul berita yang saya ikuti. Wartawan senior yang merupakan tenaga ahli Dewan Pers, Marah Sakti Siregar pun sampai mengungkapkan kegeramannya  dan mengecam perilaku Ketua Umum PWI itu.

Saya mengikuti perdebatan sengit itu di benua Australia. Tentu ada banyak pertanyaan masuk ke saluran pribadi WhatsApp (WA) saya dari banyak pihak. Ada juga yang mempertanyakan sikap kaku DK PWI seakan hanya berlaku untuk Basril Basyar. Tidak memberi kesempatan yang bersangkutan mengklarifikasi kesalahannya. 

Klarifikasi hal wajar dalam kondisi normal. Berbeda dengan kasus Basril Basyar yang anomali. Berkali-kali sudah yang bersangkutan tertangkap tangan berbohong, aktif melakukan pembelaan melalui surat terbuka, Somasi, dan ancaman membawa kasusnya ke jalur hukum.

Saya akan coba terangkan secara singkat duduk perkara Basril Basyar sebenarnya. Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memang menilai tidak sah pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 meski dihadiri Gubernur Sumbar. 

Basril Basyar diberhentikan DK-PWI sebagai anggota PWI karena masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 6 Januari 2023. Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang ASN menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI. Sedangkan Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS. 

Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan oleh putusan Rapat Pleno PWI Pusat tanggal 4 Agustus 2022 untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini. Namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat dilantik pun masih tetap berstatus ASN. 

"Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban. Namun, secara moral dan etika baik yang melantik dan yang  dilantik sama sama melanggar," kata Sekretaris DK Sasongko Tedjo dalam siaran pers DK-PWI Senin (9/1). 

Sesuai kewenangannya, DK PWI berhak memutuskan dan memberikan sanksi terkait pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Kewenangan itu tertulis di dalam Pasal 26 ayat 1 Kode Perilaku Wartawan yang menyebutkan DK adalah satu satunya lembaga yang berhak memutuskan terjadinya pelanggaran.
  
Sedangkan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar oleh Ketum PWI Pusat sama sekali tidak didasari satu pun pasal dalam aturan organisasi manapun di PWI. Alasan yang disebutkan Fachry Muhammad sebagaimana dikutip media menyebutkan itu adalah keputusan rapat pleno PWI tanggal 6 Januari. Padahal, rapat itu dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Raja Pane, dan Asro Kamal Rokan dari DK-PWI yang menolak keputusan itu. Fachry jelas tidak jujur karena tidak menyebutkan ada penolakan DK-PWI dalam rapat. 

Narapidana pun Pernah Dikukuhkan 

Pelantikan Basril Basyar semakin menambah daftar pelanggaran dan penyalahgunaan kedudukan oleh Atal Depari sebagai Ketua Umum PWI Pusat (2018-2023). Atal yang terpilih di Kongres PWI Solo tahun 2018 pernah melakukan pelanggaran fatal di awal kepengurusannya. Yaitu mengukuhkan seorang narapidana menjadi ketua dewan penasehat di sebuah cabang PWI.
  
Berikutnya, yang tak kurang fatalnya, yaitu membenarkan tindakan pemidanaan anggota PWI yang mengkritik pengurus. Alasannya itu hak pribadi, namun kenyataannya pemidanaan itu dilakukan pengurus dengan melibatkan organisasi PWI. Lupa pada semangat persatuan yang mendorong pembentukan PWI di tahun 1946. Lainnya tidak berupaya menyelamatkan gedung PWI Sulsel yang disegel oleh Satpol PP dan kemudian disita Pemprov Sulsel akibat komersialisasi gedung bersejarah itu tanpa hak oleh Ketua Bidang Organisasi PWI, Zulkifli Gani Ottoh di masa menjadi Ketua PWI Sulsel. Atas perbuatan itu yang belakangan terungkap, DK PWI telah menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Sdr Atal Depari, dan skorsing satu tahun kepada Sdr.Zulkifli Gani Ottoh. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satu lagi. Atal juga  membuat blunder dalam pembahasan pengganti Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra yang wafat September lalu. Menurut informasi Atal memaksakan perubahan Statuta Dewan Pers untuk dapat memasukkan orang luar menjadi pengganti Ketua DP. Syukurlah rencana itu tidak terlaksana. Namun, dalam komposisi pengurus baru DP sekarang PWI kehilangan satu kursi atas nama Prof Rajab Ritonga karena ulah Atal yang beberapa kali mengoreksi surat persetujuan Prof Rajab Ritonga sebagai unsur Tokoh Masyarakat.

Saya menulis catatan ini agar beberapa peristiwa pengambilan keputusan oleh Ketum PWI yang merugikan organisasi dapat dihentikan. Penilaian DK PWI ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas dan para mitra kerja PWI agar teliti dan waspada juga demi menjaga harkat dan martabat organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia ini. Sebagian catatan kelam pengurus PWI termasuk DK PWI periode 2018-2023 tentu akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres PWI 2023 yang akan dilangsungkan akhir tahun. Semoga PWI masih dapat  diselamatkan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

Berkat perluasan akses pasar, UMKM binaan Pertamina mencatatkan omzet sebesar Rp8,57 miliar sepanjang semester I 2026 melalui berbagai pameran regional hingga internasional.
Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat realisasi dan penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar, sebagai instrumen anggaran untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Kelompok Riset KR NEXUS FIB UI mendorong upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis memori kolektif, sejarah lokal, dan pengetahuan masyarakat adat di Candi Cangkuang dan Kampung Pulo.
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kementerian Hukum menguji penerapan manajemen talenta berbasis e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Trending

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Selengkapnya

Viral