DPR Ingatkan Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
- Dokumentasi DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengingatkan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama terhadap guru honorer yang masih aktif mengajar.
Menurut Mardani, pemerintah harus memastikan proses penataan pegawai berjalan adil dan tetap memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintah.
“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani, Selasa (12/5).
Meski mendukung penataan sesuai amanat Undang-Undang ASN, politikus PKS itu menegaskan implementasinya tidak boleh dilakukan tergesa-gesa hingga mengorbankan tenaga honorer.
Ia menilai guru honorer yang selama ini masih mengajar harus tetap mendapat perlindungan dan kesempatan diangkat menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK.
Mardani juga mengingatkan proses penataan honorer tidak sederhana karena melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Badan Kepegawaian Negara.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera mendata ulang tenaga honorer yang belum masuk basis data BKN dan mempercepat proses administrasi agar penyerapan ke formasi ASN bisa dilakukan lebih sistematis.
Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
“Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” tegasnya.
Ia menilai keberhasilan penataan honorer akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” ujarnya. (rpi/dpi)
Load more