GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

‎Disebut Kriminal, Pakar Hukum Malaysia Turut Soroti Kasus Pemain Ilegal FAM hingga Kena Sanksi FIFA

‎FIFA secara resmi memberikan sanksi kepada FAM terkait pemain naturalisasi.
Minggu, 28 September 2025 - 15:40 WIB
Timnas Malaysia
Sumber :
  • Instagram - Malaysia NT

‎‎Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum sekaligus pengacara di Malaysia, Zamri Ibrahim menyoroti terkait kasus yang dialami Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM). Ia bahkan menyebut jika hal tersebut masuk dalam tindak kriminal. 

FIFA secara resmi memberikan sanksi kepada FAM terkait pemain naturalisasi. Disebut jika Negeri Jiran itu menggunakan dokumen palsu. 

{{imageId:370656}}

‎Selain FAM, ada tujuh pemain lainnya yang juga terkena sanksi. Nama-nama itu adalah Facundo Garces, Jon Irazabal, Hector Hevel, Joao Figueiredo, Imanol Machuca, Rodrigo Holgado, dan Gabriel Palmero.

‎Malaysia pun mendapatkan sejumlah sanksi denda. Diketahui jika FAM dijatuhi hukuman denda sebesar 350 ribu CHF (setara Rp7,3 miliar).

‎Sedangkan untuk tujuh pemain itu resmi dibekukan dari aktivitas sepak bola selama 12 bulan. Kemudian ada denda 2.000 CHF (setara Rp41,8 juta) juga diberikan kepada masing-masing nama tersebut. 

‎Kasus yang dialami FAM hingga berujung sanksi FIFA itu mendapatkan banyak sorotan. Salah satunya dari Zamri Ibrahim yang merupakan pakar hukum sekaligus pengacara di Malaysia. 

‎Zamri Ibrahim menyebut FAM melakukan pemalsuan dan penipuan. Ia bahkan menilai jika hal yang dilakukan pihak federasi tersebut termasuk dalam tindak kriminal. 

‎"Dari aspek hukum, ketika kita menyebut pemalsuan dan penipuan, ini murni kriminal," ujar Zamri Ibrahim, dikutip dari NST.com.my, Minggu (28/9/2025). 

‎"Ini melibatkan seseorang yang mendapatkan sesuatu melalui penipuan," tambahnya. 

‎Lebih lanjut, Zamri Ibrahim meminta pertanggungjawaban dari FAM. Terutama terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses naturalisasi tersebut.

‎Menurutnya, tindakan yang dilakukan FAM merupakan tindakan tidak terpuji. Bahkan memalukan bagi negara Malaysia jika hal tersebut terbukti. 

‎"Orang-orang ini harus bertanggung jawab. Memalukan bagi negara jika terbukti melakukan tindakan seperti itu," jelas Zamri Ibrahim. 

‎Jika melihat dari aturan atau undang-undang Malaysia, terdapat sejumlah pasal terhadap kasus tersebut. Tepatnya hal itu diatur dalam Pasal 420 KUHP (Malaysia) yang mengatur tentang penipuan dan ancaman hukumannya antara satu sampai sepuluh tahun penjara, cambuk. 

‎Selain itu, ada aturan lainnya seperti Pasal 468 yang mengatur tentang pemalsuan untuk penipuan. Para pelaku yang terbukti bersalah bisa mendapatkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda.

‎(igp/aes)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Band Korea Jannabi Donasikan Rp76,5 Juta untuk Korban Gempa NTT di Momen Konser Perdana Jakarta

Band Korea Jannabi Donasikan Rp76,5 Juta untuk Korban Gempa NTT di Momen Konser Perdana Jakarta

Band Korea Jannabi donasikan 6 juta won atau sekitar Rp76,5 juta untuk korban gempa NTT di momen konser perdananya di Jakarta.
Indonesia dan Vantara Luncurkan Kemitraan Besar untuk Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi

Indonesia dan Vantara Luncurkan Kemitraan Besar untuk Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, hari ini mengumumkan perluasan besar upaya kesehatan satwa liar dan konservasi in situ Indonesia.
81 Tahun Indonesia Merdeka, Presiden Prabowo Puji Capaian Hilirisasi Mineral Nasional

81 Tahun Indonesia Merdeka, Presiden Prabowo Puji Capaian Hilirisasi Mineral Nasional

Hilirisasi mineral dan batu bara menjadi suatu agenda utama pemerintah dalam membangun industri nasional bernilai tambah. Memasuki 81 tahun Indonesia merdeka,
Massa Gelar Aksi di Depan PN Jaksel, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah hingga Dukung Independensi Hakim

Massa Gelar Aksi di Depan PN Jaksel, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah hingga Dukung Independensi Hakim

Massa menolak praperadilan Febrie Adriansyah, mendukung independensi hakim, serta mendorong aparat penegak hukum mengusut secara tuntas setiap dugaan tindak pidana tersebut.
Heboh! Wanita Berambut Pirang Mengamuk di Jalan setelah Menabrak, Videonya Viral di Media Sosial

Heboh! Wanita Berambut Pirang Mengamuk di Jalan setelah Menabrak, Videonya Viral di Media Sosial

Viral di media sosial soal satu video, yang menampilkan seorang wanita berambut pirang marah-marah di Jalan Raya.
Tak Hanya Supriyono, Polisi Juga Akan Panggil OJK hingga Kemensos Terkait Rekening AMPB

Tak Hanya Supriyono, Polisi Juga Akan Panggil OJK hingga Kemensos Terkait Rekening AMPB

Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Kementerian Sosial (Kemensos) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rekening Supriyono yang diblokir.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan di kalimantan
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu resmi gandeng JHONLBF Law Firm untuk hadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT