News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lagi, Satu Pemain Naturalisasi Ilegal Timnas Malaysia Kehilangan Karier: Klub Kolombia Resmi Putus Kontrak Rodrigo Holgado

America de Cali mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak Rodrigo Holgado setelah pemainnya itu tersandung kasus dokumen naturalisasi palsu Timnas Malaysia beberapa waktu lalu
Kamis, 13 November 2025 - 06:16 WIB
America de Cali mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak Rodrigo Holgado setelah tersandung kasus dokumen naturalisasi palsu Timnas Malaysia
Sumber :
  • Instagram/FAM

Kala itu, FAM masih enggan membeberkan siapa saja ketujuh pemain tersebut. Namun, proses naturalisasi langsung dijalankan secara tertutup untuk mempercepat keterlibatan mereka di tim nasional.

Belakangan, identitas para pemain yang sempat disembunyikan akhirnya terkuak. Mereka adalah Facundo Garces, Jon Irazabal, Hector Hevel, Joao Figueiredo, Rodrigo Holgado, Gabriel Palmero, dan Imanol Machuca.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar naturalisasi ini menimbulkan kehebohan di kalangan publik sepak bola, baik di Malaysia sendiri maupun di negara-negara ASEAN. Hal itu disebabkan para pemain tersebut berasal dari Portugal, Argentina, dan Brasil yang tidak memiliki hubungan migrasi kuat dengan Malaysia.

Meski menuai kontroversi, FAM tetap melanjutkan proses tersebut. Akhirnya, Timnas Malaysia resmi diperkuat tujuh pemain baru yang diklaim memiliki darah keturunan Malaysia. Hasilnya cukup mengesankan.

Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM)
Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM)
Sumber :
  • FA Malaysia

 

Salah satu bukti nyata terlihat pada laga uji coba internasional Juni 2025, ketika Malaysia sukses menaklukkan Vietnam dengan skor mencolok 4-0.

Namun, kemenangan itu justru berbuntut panjang. Federasi Sepak Bola Vietnam mengajukan laporan resmi ke FIFA, menuding adanya pelanggaran eligibilitas terhadap lima pemain naturalisasi Malaysia yakni Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Joao Figueiredo, Jon Irazabal, dan Hector Hevel.

Vietnam menilai kelima pemain tersebut tidak memiliki hubungan darah sama sekali dengan Malaysia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk membela tim nasional.

Tiga bulan setelah laporan itu diajukan, FIFA mengumumkan hasil penyelidikan mereka. Hasilnya, kelima pemain yang dimaksud dinyatakan tidak sah untuk memperkuat Timnas Malaysia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas pelanggaran tersebut, FAM dijatuhi denda sebesar CHF 350.000 atau sekitar Rp7,3 miliar. Sementara ketujuh pemain yang terlibat juga dikenakan sanksi individual berupa denda CHF 2.000 (sekitar Rp41 juta) dan larangan tampil di kompetisi internasional selama 12 bulan.

(aes)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Terdakwa korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merespon soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut bahwa dirinya telah memperkaya diri dengan penerimaan uang USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Di bawah terik matahari Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8) siang itu, bunyi derap sepatu Paskibraka yang bersahutan menciptakan irama kedisiplinan di lapangan Pusat Pengembangan SDM Kemendikdasmen. 
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya mendorong inovasi dan produktivitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam keamanan siber.

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden kebakaran melanda Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin saat berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Bali, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026).
Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Upaya Ruben Onsu untuk mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, diprediksi menghadapi jalan yang tidak mudah. Apa alasannya?
Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

BAKTI Komdigi mulai menyiapkan strategi keluar (exit strategy) dari sejumlah wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang telah memiliki tingkat kematangan konektivitas tertentu.
AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya mendorong inovasi dan produktivitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam keamanan siber.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT