Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Ayyoub Bouaddi, Rekan Setim Calvin Verdonk yang Jadi Buruan 8 Raksasa Eropa usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Nama Ayyoub Bouaddi menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan di Piala Dunia 2026. Rekan setim Calvin Verdonk di Lille itu diburu 8 klub Eropa.
Selasa, 30 Juni 2026 - 21:51 WIB
Ayyoub Bouaddi dari Maroko.
Sumber :
  • Reuters/Caean Couto

tvOnenews.com - Nama Ayyoub Bouaddi menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan sepanjang gelaran Piala Dunia 2026.

Gelandang muda milik Lille itu tampil luar biasa bersama Timnas Maroko hingga sukses menarik perhatian sederet raksasa Eropa yang kini siap bersaing mendapatkan tanda tangannya pada bursa transfer musim panas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baru berusia 18 tahun, Bouaddi mampu menunjukkan kematangan bermain yang jauh melampaui usianya.

Pemain Timnas Maroko, Ayyoub Bouaddi (kanan)
Pemain Timnas Maroko, Ayyoub Bouaddi (kanan)
Sumber :
  • Reuters/Caean Couto

Penampilannya yang konsisten di lini tengah membuatnya menjadi salah satu pilar penting Maroko dalam perjalanan mereka di Piala Dunia 2026.

Berdasarkan laporan media Inggris, GiveMeSport, Lille sebenarnya masih ingin mempertahankan sang pemain setidaknya hingga akhir musim depan.

Namun, klub Ligue 1 tersebut tidak menutup kemungkinan melepas aset berharganya jika ada tawaran yang sesuai dengan valuasi mereka.

Lille dikabarkan memasang harga minimal 80 juta euro, atau sekitar Rp1,52 triliun (kurs Rp19.000 per euro), bagi klub yang ingin memboyong Bouaddi.

Gelandang Muda Prancis, Ayyoub Bouaddi
Gelandang Muda Prancis, Ayyoub Bouaddi
Sumber :
  • x.com/LOSClive

Bahkan, apabila ada tim yang ingin langsung merekrutnya tanpa skema peminjaman kembali, nilainya bisa melonjak hingga 100 juta euro atau sekitar Rp1,9 triliun.

Musim 2025-2026 menjadi titik balik karier Bouaddi. Bersama Lille, ia tampil dalam 42 pertandingan di berbagai kompetisi dan memperlihatkan perkembangan pesat sebagai gelandang modern yang memiliki kemampuan bertahan sekaligus menyerang.

Performa impresif tersebut berlanjut di Piala Dunia 2026. Dalam turnamen besar pertamanya bersama Maroko, Bouaddi langsung dipercaya sebagai starter di lini tengah.

Salah satu penampilan terbaiknya hadir saat menghadapi Belanda pada babak 32 besar, ketika ia bermain selama 79 menit dan tampil solid menghadapi tekanan para pemain Oranje.

Pemain Muda Lille, Ayyoub Bouaddi
Pemain Muda Lille, Ayyoub Bouaddi
Sumber :
  • losc.fr/

Penampilan itu semakin memperkuat keyakinan klub-klub elite Eropa bahwa Bouaddi merupakan salah satu talenta muda paling menjanjikan saat ini.

Menurut GiveMeSport, daftar peminat Bouaddi sangat panjang. Klub-klub seperti Arsenal, Manchester City, Manchester United, Chelsea, Liverpool, Bayern Munchen, Real Madrid, hingga Paris Saint-Germain disebut terus memantau perkembangan sang gelandang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di antara para peminat tersebut, Arsenal dikabarkan berada di posisi terdepan.

Laporan The Guardian menyebut Direktur Olahraga Arsenal, Andrea Berta, telah membuka komunikasi dengan Lille untuk membahas kemungkinan transfer.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT