Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Piala Dunia 2026 Hari Ini: Brasil Pulangkan Satu-satunya Wakil Asia hingga Drama Adu Penalti di Laga Belanda vs Maroko

Beberapa pertandingan babak 32 besar Piala Dunia 2026 yang digelar pada 30 Juni 2026 menyajikan sejumlah drama hingga melahirkan emosi yang terasa campur aduk.
Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WIB
Pemain Brasil Matheus Cunha dan Pemain Jepang, Ao Tanaka
Sumber :
  • Instagram @voguehongkong

tvOnenews.com - Piala Dunia 2026 telah resmi memasuki babak 32 besar dan langsung menyajikan rangkaian drama luar biasa bagi para pencinta sepak bola. Fase gugur kali ini menjadi kuburan bagi tim-tim raksasa Eropa yang lebih diunggulkan di atas kertas.

Beberapa pertandingan yang berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2026 Waktu Indonesia Barat (WIB) melahirkan emosi yang campur aduk, mulai dari gol dramatis di menit-menit akhir, dianulirnya gol krusial oleh Video Assistant Referee (VAR), hingga ketegangan babak adu penalti yang memulangkan tim-tim favorit juara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

1. Martinelli selamatkan Brasil dan pulangkan Jepang

Bek Timnas Jepang, Hiroki Ito, saat Samurai Biru disingkirkan Brasil di Piala Dunia 2026
Bek Timnas Jepang, Hiroki Ito, saat Samurai Biru disingkirkan Brasil di Piala Dunia 2026
Sumber :
  • Instagram @fcbayern

Timnas Brasil sukses melaju ke babak 16 besar setelah memulangkan satu-satunya perwakilan Asia yang tersisa di fase ini, Jepang, dengan skor tipis 2-1 di Houston.

Pertandingan berjalan sangat sengit lantaran Jepang sempat membuat kejutan luar biasa dengan unggul lebih dulu pada menit ke-29 melalui gol Kaishu Sano yang memanfaatkan kesalahan Danilo.

Brasil yang tersentak baru bisa menyamakan kedudukan di babak kedua berkat sundulan Casemiro setelah menerima umpan matang dari Gabriel Magalhaes.

Drama puncaknya terjadi pada masa injury time tepatnya di menit ke-95, saat laga tampaknya akan berlanjut ke babak tambahan, Gabriel Martinelli muncul sebagai pahlawan dengan mencetak gol penentu yang memutus harapan tangguh Samurai Biru.

 

2. Tragis, Jerman digulung Paraguay lewat titik putih

Kiper Timnas Paraguay Orlando Gill dalam laga melawan Jerman di babak 32 besar Piala Dunia 2026
Kiper Timnas Paraguay Orlando Gill dalam laga melawan Jerman di babak 32 besar Piala Dunia 2026
Sumber :
  • Instagram/albirroja

Kejutan terbesar di babak 32 besar ini menimpa raksasa Eropa, Jerman, yang harus mengepak koper lebih awal setelah ditumbangkan oleh Paraguay di Boston. Paraguay unggul mengejutkan di akhir babak pertama lewat sundulan Julio Enciso.

Memasuki babak kedua, Kai Havertz sempat menghidupkan asa Jerman melalui gol penyeimbang di menit ke-54, mengubah skor menjadi 1-1 yang bertahan hingga babak perpanjangan waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Drama sesungguhnya terjadi di babak extra time saat gol penentu kemenangan Jerman yang dicetak Jonathan Tah dianulir oleh VAR akibat pelanggaran sebelumnya. Memasuki babak adu penalti, mental baja Paraguay terbukti lebih unggul.

Penjaga gawang Orlando Gill tampil brilian menepis tendangan Havertz, disusul kegagalan eksekusi dari Nick Woltemade dan Jonathan Tah, sehingga Paraguay mengunci kemenangan dramatis dengan skor penalti 4-3.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT