Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi Disiplin PSSI Raup Rp260 Juta Denda di Sidang Laga Pekan Pertama Liga 1 2023/2024, Rp100 Juta dari Dewa United

Total denda yang diraup oleh Komite Disiplin PSSI mencapai Rp260 juta dari hasil sidang tertanggal Selasa, 11 Juli 2023.
Rabu, 12 Juli 2023 - 16:46 WIB
Dewa United vs Arema FC
Sumber :
  • Liga Indonesia Baru

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) mengumumkan hasil sidang untuk pelanggaran kompetisi Liga 1 2023/2024.

Total denda yang diraup oleh Komite Disiplin PSSI mencapai Rp260 juta dari hasil sidang tertanggal Selasa, 11 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan Dewa United harus menerima sanksi denda senilai Rp100 juta dari dua pelanggaran yang dilakukan tim.

tvonenews

Berikut 5 Klub yang Mendapatkan Sanksi dari Komite Disiplin PSSI:

1. PSS Sleman

Tim pertama yang diputuskan terbukti melanggar adalah PSS Sleman. PSS dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dari laga PSS Sleman kontra Bali United FC.

PSS terbukti melanggar karena lima orang pemain mendapatkan kartu kuning pada laga yang berlangsung 1 Juli 2023 itu.

2. Dewa United

Tim kedua yang mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI adalah Dewa United. Dewa United terbukti bersalah karena ada Alta Tarik Ballah yang tak masuk dalam daftar susunan pemain berada di bench.

Kesalahan Dewa United itu terjadi saat Dewa United menjamu Arema FC pada 2 Juli 2023 lalu. Atas hasil tersebut, Dewa United harus menerima sanksi denda Rp50 juta.

Pada laga yang sama, Dewa United terpaksa menerima sanksi denda Rp50 juta.

Hal ini karena Dewa United disebut terlambat masuk ke lapangan yang membuat laga babak kedua molor selama 93 detik.

Total Dewa United harus membayar Rp100 juta pada PSSI.

3. Arema FC

Sebagai tim tamu, Arema FC pun menerima sanksi denda pada laga kontra Dewa United, 2 Juli 2023 lalu.

Arema FC terbukti bersalah karena terlambat masuk ke lapangan. Hal ini membuat babak kedua ngaret hingga 93 detik.

Sama seperti Dewa United, Arema FC pun harus membayar sanksi denda sebesar Rp50 juta.

4. RANS Nusantara FC

Pemain RANS Nusantara FC, Erwin Ramdani terbukti bersalah pada sidang Komisi Disiplin PSSI. Erwin membuat pelanggaran berat di laga RANS Nusantara FC kontra Persikabo 1983 pada 3 Juli 2023 lalu.

Sang kapten terbukti bersalah karena memukul lawan dan mendapatkan kartu merah langsung dari wasit.

Atas kesalahan tersebut, RANS Nusantara FC terpaksa membayar sanksi denda Rp10 juta sekaligus larangan bermain dua pertandingan RANS Nusantara FC.

5. PSM Makassar

PSM Makassar menjadi klub terakhir yang terbukti bersalah dalam sidang Komisi Disiplin PSSI.

Pelanggaran PSM Makassar itu terjadi di laga kontra Persija pada 3 Juli 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PSM terbukti bersalah karena wasit memberikan kartu kuning pada lima pemain Juku Eja. Saksi denda sebesar Rp50 juta pun wajib dibayarkan oleh PSM.

(hfp)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT