Perkenalkan NDRC ke Publik, Erick Thohir: Jadi Sarana Kontrol PSSI untuk Ekosistem Sepak Bola dan Finansial Pemain dengan Klub
- tvOnenews-Ilham Giovani
‎Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, secara resmi memperkenalkan National Dispute Resolution Chamber (NDRC) ke publik sepak bola Indonesia.
‎Perkenalkan NDRC ke publik tersebut berlangsung dalam konferensi pers bersama awak media di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
‎NDRC merupakan sebuah lembaga arbitrase yang memiliki tugas dalam menyelesaikan sengketa klub, pelatih, dan pemain.
‎Kehadiran lembaga tersebut, tentunya menjadi hal positif sebagai pilar dalam menjaga keseimbangan ekosistem sepak bola Indonesia.
‎NDRC sebenarnya bukan lembaga baru, melainkan telah hadir cukup lama di Indonesia, tepatnya sejak 2019.
‎Selama hampir enam tahun lamanya, NDRC Indonesia pada akhirnya telah mendapatkan sertifikat resmi dari FIFA pada Januari 2025.
‎NDRC Indonesia merupakan satu dari 5 lembaga arbitrase di dunia yang diakui oleh FIFA, bahkan satu-satunya di kawasan Asia.
‎Erick Thohir menegaskan bahwa keberadaan NDRC merupakan upaya dari PSSI dalam melakukan check and balance terhadap problem sepak bola, khususnya polemik antara pemain dengan klub.
‎"Kita mendorong keseimbangan ekosistem yang kita bentuk, termasuk (lewat) NDRC ini. NDRC sebagai check and balance ketika ada isu soal pemain dengan klub, klub dan klub, juga lain-lainnya," ujar Erick Thohir, Rabu (6/8/2025).
‎"Itu kenapa kami mendorong NDRC. Ini baru 5 di dunia (yang diakui FIFA). Kita patut bangga. Ini komitmen membangun ekosistem, dan putusan NDRC ini wajib diikuti," tambahnya.
‎Kemudian, Ketua NDRC Indonesia, Togi Pangaribuan, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani hingga 200 kasus.
‎Menurutnya, hampir seluruhnya merupakan sengketa penundaan pembayaran gaji atau kompensasi terkait kontrak yang belum terpenuhi.
‎Togi Pangaribuan menjelaskan bahwa NDRC memiliki tiga tipe kasus yang bisa ditangani, meliputi tunggakan gaji, kompensasi pelatihan, dan mekanisme solidaritas.
‎"Sebenarnya ada tiga tipe sengketa yang bisa kami selesaikan, yaitu tunggakan gaji, training compensation, dan solidarity mechanism," jelas Togi Pangaribuan.
‎"Dari tiga sifat sengketa itu, hampir 100 persen berhubungan dengan tunggakan gaji, walau tidak sepenuhnya gaji, ada yang kompensasi-kompensasi dari kontrak. Jadi dari 200 putusan tersebut, seluruhnya soal tunggakan gaji," pungkasnya.
Load more