KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, periode 2017-2019 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp35,4 miliar.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA 2015 sampai 2019, dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2019.
KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,4 miliar.
Meski demikian, salah satu pihak tersangka menyatakan keberatan atas proses hukum yang berjalan. Ia mengklaim proyek tersebut telah dua kali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung pemerintah daerah tersebut.