Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Pertandingan Persija Jakarta Vs Madura United: Petik Kemenangan, Macan Kemayoran Samai Poin Persib Bandung

Persija Jakarta menyamai perolehan poin Persib Bandung usai menang 1-0 atas Madura United lewat penalti Gustavo Almeida di SUGBK pada pekan ke-18 Super League 2025-2026.
Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10 WIB
Persija Jakarta
Sumber :
  • Instagram - Persija Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Persija Jakarta berhasil menyamai perolehan poin Persib Bandung di papan klasemen sementara Super League 2025-2026. Kepastian ini didapat usai Macan Kemayoran memetik kemenangan 1-0 atas Madura United.

Pertandingan pekan ke-18 antara Persija Jakarta menghadapi Madura United berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (23/1/2026). Sebanyak dua gol yang dicetak Persija terjadi melalui tendangan penalti  Gustavo Almeida (44') dan Maxwell (105').

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berkat kemenangan ini, Persija Jakarta menempel ketat Persib Bandung di peringkat ketiga dengan koleksi 38 poin. Sementara di puncak klasemen diduduki Borneo FC dengan 40 poin.

Jalannya Pertandingan

Sejak peluit awal dibunyikan, Persija langsung mengambil inisiatif permainan dengan tempo tinggi. Atmosfer SUGBK yang dipadati suporter setia membuat tim tuan rumah tampil percaya diri dan terus menekan pertahanan lawan.

Madura United memilih pendekatan defensif untuk meredam agresivitas Persija. Barisan belakang Laskar Sape Kerrab bermain disiplin dan memaksa aliran serangan Persija lebih banyak diarahkan dari sektor sayap.

Kesempatan terbaik Persija sebelum gol tercipta hadir pada menit ke-28. Maxwell Souza melepaskan tembakan dari area penalti, namun bola masih terlalu lemah dan mudah diamankan kiper Madura United, Diky Indrayana.

Tekanan intens yang dilancarkan Persija akhirnya berbuah hasil di penghujung babak pertama. Wasit menunjuk titik putih pada menit ke-44 setelah terjadi pelanggaran di dalam kotak penalti Madura United.

Gustavo Almeida yang dipercaya sebagai algojo menjalankan tugasnya dengan sempurna. Sepakan terarah striker asing tersebut gagal dibendung Diky Indrayana dan mengubah skor menjadi 1-0 untuk Persija.

Unggul satu gol membuat Persija semakin nyaman mengendalikan jalannya laga. Tim asuhan Mauricio Souza tetap menjaga intensitas hingga jeda, sementara Madura United kesulitan keluar dari tekanan akibat pressing ketat di lini tengah.

Hingga wasit meniup peluit tanda turun minum, keunggulan Persija tetap bertahan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persija Jakarta berusaha menambah keunggulan pada babak kedua, namun upaya tersebut tidak berjalan mudah. Setiap skema serangan yang dibangun dari berbagai sisi masih mampu dipatahkan oleh pertahanan rapat Madura United.

Drama terjadi pada menit ke-75 saat wasit Yamamoto menghentikan laga untuk meninjau VAR. Insiden pelanggaran yang melibatkan Taufik Hidayat terhadap Rayhan Hannan sempat memunculkan potensi kartu merah.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT