Persija Resmi Ajukan Banding Usai Sanksi Komite Disiplin PSSI Keluar, Tak Terima Terusir dari Kandang Hingga Denda Ratusan Juta
- Persija
Denda Rp60 juta tersebut berkaitan dengan penyalaan tiga flare di Tribun Utara dan pelemparan satu petasan dari Tribun Barat pada menit ke-90+3. Komdis PSSI kemudian mencatat adanya pelanggaran lain selepas pertandingan berakhir.
Sejumlah personel tanpa ID Card disebut berada di area FOP dan depan ruang ganti Persija. Pelanggaran tersebut membuat Macan Kemayoran kembali mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta.
"Kemudian, Rp 50 juta itu karena ada orang-orang yang tidak terakreditasi dengan ID card masuk ke lapangan saat pertandingan berakhir. Itu ditotal saja sudah Rp 140 juta," ucapnya.
Tiga hukuman yang diputuskan dalam sidang Komdis PSSI pada 15 September tersebut membuat total denda sementara mencapai Rp140 juta. Namun, Persija kembali mendapatkan sanksi tambahan dalam sidang berikutnya pada 16 September.
Panpel Persija dijatuhi denda Rp40 juta setelah terjadi penyalaan kembang api di area hotel tempat tim Persib menginap sebelum pertandingan. Komdis juga mencatat sejumlah peristiwa kerusuhan yang berkaitan dengan laga Persija kontra Persib hingga berujung pada larangan menggelar dua pertandingan kandang di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Kami juga kena sanksi berupa larangan menggelar laga kandang di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Dari sanksi tersebut, terdapat denda lagi Rp 40 juta. Jadi kalau ditotal sampai Rp 180 juta," ucap Albinus Laurent.
Dengan demikian, total hukuman finansial yang diterima Persija mencapai Rp180 juta. Sementara hukuman laga kandang sudah membuat pertandingan menghadapi Java United dipindahkan ke Bali dan masih berpotensi berdampak pada duel melawan Arema FC.
Persija kini tengah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sebelum menyerahkan memori banding. Klub berharap data yang disiapkan dapat menjadi dasar untuk meminta peninjauan terhadap hukuman yang telah diputuskan Komdis PSSI.
"Kami siapkan dulu data-datanya baru mengajukan banding," pungkasnya.
(igp/hfp)
Load more