Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bali United Jaga Asa Lolos ke Semi-final Zone ASEAN Piala AFC

Bali United jaga asa kecil untuk tampil di semi-final zone ASEAN Piala AFC 2022 setelah mengalahkan Kaya FC Iloilo dengan skor 1-0 dalam pertandingan di Grup G.
Kamis, 30 Juni 2022 - 21:13 WIB
Jajang Mulyana cetak gol tunggal kemenangan Bali United atas Iloilo.
Sumber :
  • antarafoto

Gianyar, Bali – Bali United jaga asa kecil untuk tampil di semi-final zone ASEAN Piala AFC 2022 setelah mengalahkan Kaya FC Iloilo dengan skor 1-0 dalam pertandingan di Grup G.

Wakil Indonesia, Bali United, meraih kemenangan di rumah sendiri, Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pada pertandingan Grup G Piala AFC 2022 zone Asia Tenggara. BU menang dengan skor 1-0 saat menerima Kaya FC Iloilo dari Filipina, Kamis (30/06/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bek tengah kawakan Jajang Mulyana menjadi pahlawan kemenangan Bali United atas Kaya FC Iloilo pada pertandingan Piala AFC. Jajang menyundul umpan tendangan bebas Eber Bessa untuk memecahkan kebuntuan pada menit 25.

Pelatih Bali United Stefano "Teco" Cugurra mengakui bahwa Serdadu Tridatu menemui kesulitan tersendiri menghadapi Kaya karena waktu persiapan yang terbatas.

"Ini tidak mudah buat pemain, tetapi dalam pertandingan hari ini, kami punya banyak kesempatan untuk mencetak gol. Namun kami hanya mampu mencetak satu gol dan menang," kata Teco dalam jumpa pers selepas pertandingan.

Lantaran jadwal padat, Teco terpaksa merotasi sejumah pemain utama, bahkan Muhammad Ridho berada di bawah mistar gawang menggantikan Nadeo Argawinata yang tampil di dua pertandingan sebelumnya.

Ridho membayar lunas kepercayaan dengan beberapa penyelamatan. Sepanjang laga, ia mencatat setidaknya lima tembakan ke gawang.

 

Tunggu Hasil Laga Lain

Dengan kemenangan di rumah, Bali United menempati peringkat kedua Grup G dengan koleksi 6 poin dan selisih gol impas. Posisi BU belum sepenuhnya aman. Dengan 3 poin, Kedah Darul Aman FC bisa menyalip (3) bila menang atas tim yang sedang memimpin perolehan nilai Visakha FC (6 poin).

Hasil imbang di antara Kedah dan Visakha akan mengunci posisi Bali United sebagai runner-up Grup G. Serdadu Tridatu bisa lolos ke semifinal zone ASEAN sebagai runner-up terbaik di antara tiga grup regional, yakni Grup G, I, dan H.

Namun apabila Kedah mampu menjungkalkan Visakha, dua tim akan memiliki poin setara dengan Bali United. Selisih gol akan jadi penentu pemeringkatan. Dari rasio gol, Visakha surplus lima atau +5 gol, Kedah surplus satu (+1), dan Bali United impas atau 0.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asa Bali United ke semifinal Zona ASEAN juga membesar karena pemimpin Grup H asal Vietnam, Viettel, menang telak 5-2 atas wakil Singapura Hougang United. Dengan bekal selisih gol lebih baik, BU berada di atas Hougang meskipun dua tim sama mengumpulkan 3 poin.

Nasib Bali United maupun Hougang dalam pemeringkatan runner-up akan tergantung pula pada hasil dua pertandingan lain, yakni antara Phnom Penh Crown kontra Young Elephants di Grup H dan Tampine Rovers melawan Kuala Lumpur City FC di Grup I zone ASEAN Piala AFC 2022. (ant/raw)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT