Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AFC Denda Klub China Sampai Rp11,27 Miliar Usai Putuskan Mundur dari ACL Elite, Diminta Kembalikan Matchfee dan Bonus Hingga Kena Banned 2 Musim

Shandong Taishan memutuskan untuk mundur dari AFC Champions Elite 2024-2025 sebelum tampil menghadapi Ulsan HD, pada Februari 2025 lalu. 
Senin, 4 Agustus 2025 - 20:48 WIB
AFC Denda Klub China Sampai Rp11,27 Miliar Usai Putuskan Mundur dari AFC Champions League Elite,
Sumber :
  • AFC

Jakarta, tvOnenews.com - AFC memberikan denda pada klub China, Shandong Taishan setelah memutuskan untuk mundur dari AFC Champions League Elite 2025-2026. 

Shandong Taishan memutuskan untuk mundur dari AFC Champions Elite 2024-2025 sebelum tampil menghadapi Ulsan HD, pada Februari 2025 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesuai dengan regulasi AFC, pada Pasal 5 Regulasi Kompetisi AFC Champions League Elite disebutkan bahwa klub yang memutuskan untuk mundur akan mendapatkan hukuman dan sanksi jika memutuskan mundur dari kompetisi. 

Komisi Disiplin dan Etika AFC merilis hasil rapat pada 30 Juli 2025 lalu dengan hukuman larangan tampil di kompetisi di bawah naungan AFC selama dua musim atau hingga musim 2027-2028. 

Tak hanya mendapatkan sanksi untuk larangan tampil di kompetisi AFC, Shandong Taishan pun mendapatkan hukuman berupa denda dengan nilai sampai 690 ribu dolar AS atau setara dengan Rp11,27 miliar. 

Denda tersebut berupa 50 ribu dolar AS atau setara Rp817 juta untuk denda AFC yang harus dibayarkan 30 hari sejak keputusan tersebut dikeluarkan. 

Tak hanya itu, Shandong Taishan pun diminta untuk mengembalikan matchfee dan bonus yang diberikan AFC selama kompetisi ACL Elite 2024-2025. 

"Biaya partisipasi sebesar 60 ribu dolar AS dan bonus penampilan 200 ribu dolar AS yang sudah dibayarkan AFC untuk Shandong Taishan selama partisipasi di ACL Elite 2024-2025 harus dikembalikan pada AFC," tulis pernyataan AFC. 

Artinya, 800 ribu dolar AS atau setara dengan Rp13 miliar yang sudah dibayarkan AFC wajib dikembalikan oleh Shandong Taishan. 

Sama seperti denda sebelumnya, AFC pun mewajibkan Shandong Taishan mengembalikan dana yang sudah dibayarkan itu dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan diambil. 

AFC pun mewajibkan klub tersebut membayar kompensasi sebesar 40 ribu dolar AS atau setara dengan Rp653 juta atas kerugian yang dialami oleh Ulsan HD setelah Shandong Taishan memutuskan untuk mundur dari ACL Elite. 

Shandong Taishan menjadi sorotan setelah mendadak mundur dari AFC Champions League Elite dengan hanya menyisakan satu kali pertandingan melawan Ulsan HD di babak penyisihan. 

Bahkan, tim asal China tersebut hanya membutuhkan hasil imbang untuk lolos ke babak 16 besar yang menyebabkan pertanyaan pada publik. 

Dengan format dua wilayah yang diberlakukan oleh AFC, mundurnya Shandong Taishan tak hanya mengeluarkan tanda tanya pada klub tapi juga merusak klasemen kompetisi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari laman ESPN, mundurnya Shandong Taishan sempat dikaitkan dengan hubungan politis. 

Saat itu, timbul beberapa spekulasi yang membuat hubungan China dan Korea Selatan kembali rusak setelah suporter Shandong Taishan mengangkat foto mantan prediksi Koera Selatan, Chu Doo-hwan. (hfp)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT