Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersingkir di Perempat Final Piala Dunia 2022, Timnas Inggris Bawa Pulang Seekor Kucing dari Qatar

Meski gagal membawa trofi Piala Dunia 2022 pulang ke Inggris, tim nasional Inggris justru membawa seekor kucing dari Qatar pulang ke daratan Britania Raya.
Senin, 12 Desember 2022 - 21:48 WIB
Tim Nasional Inggris
Sumber :
  • instagram/@johnstonesofficial

Jakarta, tvOnenews.com - Tim nasional Inggris harus menerima hasil buruk di Piala Dunia 2022 setelah mereka kalah dari Prancis dan tersingkir di babak perempat final Piala Dunia 2022 Qatar.

Pada laga yang berlangsung di Stadion Al Bayt itu, The Three Lions harus mengakui keunggulan dari tim nasional Prancis dengan skor 2-1, setelah dua gol dari Aurelien Tchouameni dan Olivier Giroud hanya mampu dibalas satu gol oleh tim nasional Iggris melalui penalti Harry Kane.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Les Bleus sempat memimpin lebih dahulu setelah Aurelien Tchouameni mencetak gol ketika babak pertama baru saja berjalan selama 17 menit melalui sepakan terukurnya dari luar kotak penalti memanfaatkan umpan dari Griezman.

The Three Lions baru bisa menyamakan kedudukan melalaui gol balasan yang dicetak oleh Harry Kane pada menit ke-54 lewat eksekusi Penalti setelah Bukayo Saka dijatuhkan di kotak penalti.

Gol kemenangan Prancis berhasil dicetak oleh Olivier Giroud di menit 78 lewat sundulan memanfaatkan umpan silang dari Theo Hernandez disisi kanan pertahanan timnas Ingris.

Meski sempat mendapatkan peluang untuk menyamakan kedudukan di penghujung babak kedua setelah Inggris mendapatkan hadiah penalti kedua dari wasit, namun Harry Kane gagal mengeksekusi tendangan penalti keduanya.

Pada babak semifinal Piala Dunia 2022, tim nasional Prancis bakal bertemu Maroko pada babak semifinal, Kamis 15 Desember 2022.

Sementara harapan Inggris untuk tampil di babak semifinal Piala Dunia 2022 pun harus pupus dan mereka harus puas dengan hasil yang mengecewakan dimana langkah Harry Kane cs terhenti di babak perempat final Piala Dunia 2022.

Namun ada satu hal yang menarik dari kekalahan tim nasional Inggris perempat final Piala Dunia 2022 Qatar kali ini. Meski gagal membawa trofi Piala Dunia pulang ke Inggris, tim nasional Inggris justru membawa seekor kucing dari Qatar pulang ke daratan Britania.



Duo Timnas Inggris milik Manchester City yakni Kyle Walker dan John Stones tidak ingin meninggalkan Qatar dengan tangan kosong, mereka diketahui membawa pulang seekor kucing liar yang selalu hadir di markas latihan mereka.

Kucing liar itu pun diberi nama Dave oleh John Stones, sebelum menginjak daratan Inggris Dave menghabiskan empat bulan di karantina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada suatu hari dia muncul di tempat latihan, jadi kami baru saja mengadopsi dia, saya dan Stonesy," kata Walker kepada saluran media resmi FA dikutip dari Reuters.

"Beberapa orang benar-benar tidak menyukai kucing itu, tapi aku mencintainya. Hari pertama kami sampai di sana (Qatar) Dave muncul, setiap malam dia duduk di tempat latihan kami, menunggu makanannya" tambah Stones. (akg)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT