Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AFC Resmi Larang Elkan Baggott Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Ini Daftar Bek Tengah Andalan Gerald Vanenburg

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi melarang Elkan Baggott perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 karena kendala usia.
Selasa, 3 Juni 2025 - 10:23 WIB
Pemain Timnas Indonesia, Elkan Baggott.
Sumber :
  • Instagram Elkan Baggott

Jakarta, tvOnenews.com - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi melarang Elkan Baggott perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 karena kendala usia.

Suporter Garuda sudah lama menantikan kembalinya Baggott ke Timnas Indonesia sejak terakhir kali terlihat di Piala Asia 2023 pada Januari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suatu insiden dengan Shin Tae-yong pada Mei 2024 pada playoff interkontinental Olimpiade Paris 2024 santer dibicarakan sebagai pemicu Baggott tak pernah dipanggil.

Pemain Timnas Indonesia, Elkan Baggott.
Pemain Timnas Indonesia, Elkan Baggott.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Namun, Baggott juga mengalami cedera pada paruh pertama musim 2024-2025 ini hingga baru bisa bermain dengan rutin di klubnya, Blackpool, mulai bulan Desember.

Pada Maret, Baggott dikabarkan menolak panggilan Timnas Indonesia karena ingin fokus di klubnya, Blackpool, dan baru pulih dari cedera.

Kini, setelah musim sudah usai, Baggott masih absen saat Timnas Indonesia menghadapi China dan Jepang karena alasan yang sama.

Elkan Baggott dapat perpanjangan kontrak di Ipswich Town
Elkan Baggott dapat perpanjangan kontrak di Ipswich Town
Sumber :
  • Instagram/Elkan Baggott

 

Banyak suporter yang menyayangkan karena Baggott merupakan pemain yang pernah berjasa untuk Timnas Indonesia.

Kemudian, dengan adanya event untuk Timnas Indonesia U-23, ada pula harapan untuk Baggott kembali ke skuad Garuda mengingat usianya masih 22 tahun.

Namun demikian, sang bek tengah akan berusia 23 tahun pada 23 Oktober 2025 mendatang karena dia kelahiran 2002.

Berdasarkan regulasi AFC pada pasal 22.1.3, yang diperbolehkan tampil hanyalah mereka “yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2003”.

Jadi, Baggott dilarang untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23, yang akan diasuh oleh Gerald Vanenburg.

Vanenburg akan menemani skuad Garuda Muda di Piala AFF U-23 2025 pada Juli nanti dan Kualifikasi Piala Asia U-23 2026.

Gerald Vanenburg Wajib Petakan Kekuatan Lawan, Timnas Indonesia u-23 hadapi laos di laga perdaana Kualifikasi Piala Asia U-23
Gerald Vanenburg Wajib Petakan Kekuatan Lawan, Timnas Indonesia u-23 hadapi laos di laga perdaana Kualifikasi Piala Asia U-23
Sumber :
  • Instagram - Gerald Vanenburg

 

Meski Baggott tidak eligible di mata AFC, masih ada cukup banyak pemain Timnas Indonesia U-23 yang bisa menggantikannya.

Justin Hubner masih berusia 21 tahun dan bisa dipanggil untuk skuad Garuda Muda lagi setelah ikut tampil di Piala Asia U-23 2024 lalu.

Begitu pula dengan bek Persija Jakarta dan anggota tim senior Timnas Indonesia, Muhammad Ferarri, yang lahir pada 21 Juni 2003 silam.

Selain itu, Vanenburg bisa memanggil pemain kasta kedua Liga Belanda, TOP Oss, yaitu Dion Markx yang masih berusia 19 tahun.

Sejumlah bek tengah dari Timnas Indonesia U-20 seperti Kadek Arel, Iqbal Gwijangge, dan Alfharezzi Buffon juga bisa dipanggil.

Bek Persib Bandung, Kakang Rudianto saat hadapi Alejandro Garnacho
Bek Persib Bandung, Kakang Rudianto saat hadapi Alejandro Garnacho
Sumber :
  • Website Persib Bandung

 

Selain itu, bek Persib Bandung, Kakang Rudianto, juga eligible untuk membela Timnas Indonesia U-23 karena dia kelahiran 2003.

Baru-baru ini, Kakang Rudianto mencuri perhatian karena mampu bersaing dengan Alejandro Garnacho saat Manchester United dikalahkan ASEAN All Stars dengan skor 0-1 pada 28 Mei 2025.

Daftar Bek Tengah yang Bisa Dipanggil untuk Timnas Indonesia U-23

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Justin Hubner
  2. Dion Markx
  3. Muhammad Ferarri
  4. Kadek Arel
  5. Iqbal Gwijangge
  6. Alfharezzi Buffon
  7. Kakang Rudianto

(rda)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT