Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fantastis! Segini 'Pesangon' yang Akan Diterima Patrick Kluivert Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Bisa Bayar STY Selama 2 Tahun?

Berapa pesangon yang harus dibayarkan PSSI kepada Patrick Kluivert usai putus kerjasama sebagai pelatih Timnas Indonesia? Estimasi kompensasi yang dibayar
Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:17 WIB
Patrick Kluivert di laga Timnas Indonesia di round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sumber :
  • Timnas Indonesia

tvOnenews.com - Berapa pesangon yang harus dibayarkan PSSI kepada Patrick Kluivert usai putus kerjasama sebagai pelatih Timnas Indonesia? Simak selengkapnya.

Patrick Kluivert kini resmi tak lagi menjadi arsitek timnas Indonesia. Pada Kamis (16/10), PSSI mengumumkan pemutusan kontrak secara resmi dengan Kluivert beserta staf kepelatihannya baik di tim senior maupun tim junior. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Momen pengakhiran ini menjadi klimaks dari kegagalan besar yang dialami timnas di babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Setelah diunggulkan untuk membawa Garuda meraih tiket ke putaran final, kenyataan pahit berupa kekalahan melawan Arab Saudi dan Irak membuyarkan impian tersebut, dan akhirnya menjadi alasan utama di balik keputusan pemecatan Kluivert.

Pemecatan ini menandai bahwa perjalanan Kluivert bersama Indonesia berakhir jauh sebelum masa kontraknya selesai. Ia datang dengan reputasi tinggi sebagai eks pemain top Eropa, namun tak mampu menjawab ekspektasi. 

3 Rapor Buruk Patrick Kluivert Selama bersama Timnas Indonesia Berujung Dipecat PSSI
3 Rapor Buruk Patrick Kluivert Selama bersama Timnas Indonesia Berujung Dipecat PSSI
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/x timnas indonesia-x erick thohir

 

Berapa Pesangon yang Harus Dibayarkan PSSI untuk Patrick Kluivert?

Kini pertanyaan berikutnya muncul: berapa besar angka pesangon yang akan diterima Kluivert akibat pemecatan dini ini?

Menurut laporan dari berbagai sumber, Kluivert semula dikontrak dua tahun dengan kemungkinan perpanjangan. Dalam kontrak itu disebutkan dia menerima gaji antara Rp 1,3 hingga Rp 1,5 miliar per bulan, atau sekitar Rp 18 miliar per tahun. 

Meski PSSI belum merilis angka resmi pesangon, estimasi yang beredar memperkirakan kompensasi yang harus dibayarkan mencapai antara Rp 33,8 sampai Rp 39 miliar untuk menutup sisa masa kontrak selama 14–15 bulan. 

Angka ini belum memperhitungkan klausul penalti pemutusan, bonus loyalitas, atau biaya administratif lain yang mungkin melekat di kontrak pelatih asing

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PSSI menyatakan bahwa pemutusan kontrak dilakukan atas dasar kesepakatan kedua pihak melalui mekanisme mutual termination. 

Keputusan itu diambil setelah evaluasi menyeluruh terkait dinamika internal dan visi strategis pembinaan sepakbola nasional ke depan. Dengan berakhirnya kerja sama, seluruh struktur kepelatihan di bawah kendali Kluivert—termasuk timnas senior, U-23, dan U-20—dibubarkan dari jabatan mereka.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT