Resmi! FIFA Jatuhkan Sanksi Sangat Berat Kepada Sumardji, Dihukum 20 Laga karena Serang Wasit saat Timnas Indonesia Vs Irak
- tvOnenews.com - Ilham Giovanni
Jakarta, tvOnenews.com - FIFA resmi menjatuhkan hukuman sangat berat kepada manajer Timnas Indonesia, Sumardji. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI itu dilarang mendampingi tim dalam 20 pertandingan.
Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen yang dipublikasikan di situs resmi FIFA. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Sumardji melanggar Pasal 14 Ayat 1 Kode Disiplin FIFA terkait tindakan kekerasan terhadap wasit.
Insiden tersebut terjadi saat Timnas Indonesia menghadapi Irak pada ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion King Abdullah Sports City, 11 Oktober 2025.
FIFA menilai Sumardji, bersama dua pemain Timnas Indonesia yakni Thom Haye dan Shayne Pattynama, melakukan tindakan intimidasi terhadap wasit Na Ming asal China yang memimpin jalannya pertandingan.

- ANTARA
“Dalam konteks ini, Komite mengamati dari bukti tersebut bahwa setelah pertandingan, Termohon menyerang wasit dengan berlari ke arahnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan keras di bagian punggung, membuat wasit kehilangan keseimbangan beberapa langkah, sebelum akhirnya dipisahkan oleh para pemain yang mencegah Termohon melanjutkan serangannya. Sebagai respons, wasit segera menunjukkan kartu merah kepada Termohon,” bunyi laporan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, FIFA juga mengungkapkan bahwa Sumardji tidak membantah insiden tersebut.
“Termohon tidak menyangkal bahwa ia menyerang wasit. Bahkan, Termohon tidak mengajukan posisi atau bukti apa pun untuk membantah laporan ofisial pertandingan maupun rekaman video (meskipun telah diberi kesempatan),” lanjut pernyataan itu.
Akibat perbuatannya, FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Sumardji berupa larangan mendampingi Timnas Indonesia selama 20 pertandingan serta denda sebesar CHF 15.000 atau setara dengan Rp324 juta.
Putusan:
1. Termohon, Sumardji Sumardji, dinyatakan melanggar Pasal 14.1(l) Kode Disiplin FIFA karena menyerang ofisial pertandingan dalam laga Irak vs. Indonesia pada 11 Oktober 2025 pada ajang pendahuluan Piala Dunia FIFA 2026™.
2. Termohon diskors selama dua puluh (20) pertandingan yang akan dijalani sesuai Pasal 69 FDC.
3. Termohon juga diwajibkan membayar denda sebesar CHF 15.000 dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan keputusan. Jika tenggat berakhir dan kewajiban belum dipenuhi, Komite Disiplin FIFA dapat menjatuhkan sanksi tambahan.
Load more