Syarat untuk Memperoleh Status Dwi Kewarganegaraan, Jadi Kabar Baik untuk Diaspora Timnas Indonesia
- Instagram @justinhubner5
tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Kewarganegaraan dengan tujuan menerapkan dwi kewarganegaraan terbatas.
Kabar ini menjadi hal yang baik bagi diaspora Timnas Indonesia setelah sebelumnya tersandung polemik izin kerja di Belanda 'Passportgate'.
Penggemar Timnas Indonesia digegerkan dengan kabar bahwa para diaspora di Belanda hingga Belgia sempat tidak diizinkan untuk bermain bagi klubnya.
Hal ini bermula ketika NAC Breda melaporkan ke KNVB bahwa Justin Hubner yang bermain untuk Fortuna Sittard masih terdaftar dengan paspor Belanda.
Padahal, saat ini Justin Hubner telah menjadi WNI dan memperkuat Timnas Indonesia. Kondisi tersebut membuat KNVB akhirnya melakukan investigasi.
Situasi ini lantas merembet ke para diaspora lainnya di Belanda. Belakangan, Joey Pelupessy yang bermain di Belgia juga terseret polemik serupa.
Beruntung, para pemain Timnas Indonesia di Eropa tersebut kemudian bisa kembali bermain hingga terbebas dari segala sanksi yang sebelumnya mengancam.
Meski tidak terkena hukuman, namun polemik seperti ini cukup mengganggu para pemain, termasuk diaspora yang masuk radar Natura Timnas Indonesia.
Finalisasi RUU Kewarganegaraan
- Go Ahead Eagles
Mencegah supaya hal-hal seperti itu tidak terulang, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Undang-undang Dwi Kewarganegaraan Terbatas yang lagi dibahas di DPR.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut jika proses penyusunan regulasi sudah mencapai tahap finalisasi di parlemen.
“Undang-Undang Kewarganegaraan saat ini sedang kami siapkan dan dibahas di DPR. Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasinya,” kata Supratman.
“Mudah-mudahan tahun ini selesai, sehingga polemik yang terjadi tidak muncul lagi,” paparnya.
Nantinya, RUU Kewarganegaraan ini tidak diperuntukkan bagi semua orang, melainkan diarahkan secara spesifik untuk individu dengan nilai strategis, termasuk atlet.
Selain itu, aturan baru ini akan memberikan waktu yang lebih fleksibel bagi pemain muda yang telah menjadi WNI tanpa harus kehilangan status kewarganegaraan asalnya.
Jika RUU ini telah disahkan oleh DPR, maka atlet-atlet diaspora bisa berkontribusi dembsn maksimal bagi Timnas Indonesia tanpa harus terhalang urusan administratif.
Syarat untuk Memperoleh Status Dwi Kewarganegaraan Indonesia
- X @timnasindonesia
Walaupun belum disahkan, namun syarat-syarat untuk memperoleh status dwi kewarganegaraan terbatas bisa merujuk terlebih dahulu kepada UU No 12 Tahun 2006.
Dalam UU No 12 Tahun 2006, seseorang bisa memiliki status kewarganegaraan terbatas sampai pada usia tertentu sebelum akhirnya diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan.
Biasanya, seseorang yang bisa memiliki status dwi kewarganegaraan terbatas adalah:
- Anak hasil perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak hasil perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya.
Anak yang berstatus dwi kewarganegaraan wajib didaftarkan ke dinas terkait sesuai PP No. 21 Tahun 2022). Tujuannya untuk menghindari status tanpa kewarganegaraan (stateless) atau kehilangan hak WNI.
Status dwi kewarganegaraan berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau sudah kawin dan paling lambat memilih salah satu kewarganegaraan sampai usia 21 tahun.
Jika melewati usia 21 tahun dan belum memilih salah satu kewarganegaraan, status WNI anak akan gugur dan dianggap sebagai warga negara asing.
(han)
Load more