Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini (27/1/2023).
Diketahui, pada persidangan hari ini pihak PN Jaksel akan kembali memanggil ke- 6 terdakwa obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto serta Irfan Widyanto
Nantinya sidang tersebut akan dilaksanakan secara paralel yaitu di 2 ruang sidang yang berbeda.
Untuk persidangan terdakwa Baiquni Wibowo, Chunk Putranto dan Irfan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.
Sementara itu, untuk 3 terdakwa lainnya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di ruang sidang lainnya.
Adapun agenda persidangan hari ini (27/1/2023) adalah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ke-6 terdakwa yang pada rencananya sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. (ayu)