Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali persidangan obstruction of justice hari ini (27/1/2023). Dalam persidangannya, pihak JPU menuntut terdakwa Baiquni Wibowo untuk dua tahun kurungan penjara.
Tuntutan jaksa tersebut kepada terdakwa Baiquni Wibowo turut serta didasari dengan sejumlah hal dan bukti yang memberatkan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan, seharusnya Baiquni Wibowo sebagai seorang anggota Polri semestinya tidak melakukan tindakan-tindakan yang secara tidak langsung menghalang-halangi dalam penyidikan kasus pembunuhan ini.
Diketahui sebelumnya, salah satu terdakwa obstruction of justice yaitu Baiquni Wibowo adalah anggota polisi yang membantu Sambo CS untuk mengamankan, merusak, mengganti dan mengambil DVR CCTV rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan guna melenyapkan bukti kasus. Berikut selengkapnya.