Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf pada hari ini (14/2/2023).
Terkait hasil vonis tersebut, pihak keluarga Brigadir J khususnya ayahanda almarhum yaitu Samuel Hutabarat menanggapi hasil vonis tersebut.
Menurutnya, dari awal persidangan keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf sangat berbelit-belit dan pura-pura bodoh.
"Tidak mungkin, seorang jenderal II memperkerjakan seseorang yang bodoh untuk bekerja bersama dirinya," ungkap ayahanda almarhum Brigadir Yosua.
Maka dari itu, ayahanda almarhum Yosua menilai keterangannya penuh dengan kepura-puraan untuk mengelabui pihak Majelis Hakim. Berikut selengkapnya. (ayu)