Kupang, tvOnenews.com - Pelaku pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap Pegawai dinas Peternakan, Nusa Tenggara Timur ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Ntt.
Penangkapan diwarnai dengan kericuhan karena keluarga menghalangi aparat.
Pihak keluarga dan warga Kecamatan Amanuban Selatan, Timur Tengah Selatan.
Mereka berusaha melawan aparat, padahal pelaku sudah 4 kali tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Pelaku akhirnya bisa dibawa masuk ke kendaraan petugas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(awy)