Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan fokus pada peristiwa pidana dengan menetapkan dua orang tersangka yakni M dan juga S.
Polisi juga fokus pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ada hak anak yang wajib dipenuhi. Saya ulangi terhadap anak, ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan Peraturan Undang-Undang maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholders. Dalam hal ini seperti Kementerian PPA, kemudian juga dari Dinas Sosial. Dalam hal ini Jakarta Selatan dan Asosiasi Psikologi untuk pemenuhan hak terhadap anak,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.