Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wartawan Mata Sumbar, Jontra Manvi Bakhara dihadirkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan kesaksian Pemusnahan bb narkoba dalam kasusnya.
Dirinya mengakui menghadiri press release pada (21/5/2022) yang diselenggarakan di aula Polres Bukittinggi dan proses pemusnahan yang dilakukan pada (15/6/2022) di halaman mapolres Bukittinggi.
Saksi menyatakan kehadirannya dalam pres release merupakan undangan dari pihak terkait.
Pada awalnya dirinya hanya mengetahui bahwa terdapat penangkapan terhadap 2 tersangka narkoba di wilayah Sumatera Barat.
Dirinya juga memberikan keterangan saat press release dihadirkan oleh Kapolda, wali kota, Sekretaris Daerah yang dimana terdakwa Teddy minahasa saat itu menjadi pemimpin dalam pres release.
Selain itu, hakim juga menanyakan terkait kedekatan komunikasi antara Teddy Minahasa dengan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Saksi pun menjawab bahwa hubungan yang terlihat antara keduanya hanya terlihat sebagai kerabat kerja.
Sementara itu, dalam Proses pemusnahan barang bukti narkoba, saksi melihat secara langsung saat bukti sabu dimasukkan ke dalam tong yang berisi air yang kemudian secara bergantian para pejabat publik memasukkan sabu untuk diaduk. Berikut selengkapnya. (ayu)