Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara gubernur papua lukas enembe yaitu Stefanus Roy Rening selama 20 hari kedepan. KPK menetapkannya sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kasus lukas enembe.
“KPK akan mengumumkan proses penahanan atas saudara tersangka SRR dengan dugaan menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi saudara LE, Gubernur Provinsi Papua. Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice,” ucap Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
“Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan dan mengumumkan pihak yang dipertanggungjawabkan secara hukum yaitu saudara SRR selaku pengacara atau advokat dari tersangka LE menjadi bagian dan kebutuhan proses pemeriksaan penyidikan,” tambahnya. Berikut selengkapnya. (ayu)