Jakarta, tvOnenews.com - Warga Pakistan tersangka pelaku Kejahatan hipnotis pencurian uang 5 juta rupiah dari warung pinggir jalan masih menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian pun menggerebek kediamannya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Polisi memburu tersangka M setelah wajahnya terekam kamera CCTV saat M melakukan kejahatan dengan metode hipnotis di sebuah warung di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada (5/6/2023) lalu.
Diketahui, ketika itu pelaku M berpura-pura menjadi pembeli lalu dengan leluasa mengambil uang pemilik warung sebesar 5 juta rupiah. Korban pun mengaku tidak kuasa menolak ataupun melawan aksi dari pelaku.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu)