Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan Kasus korupsi pembangunan BTS Kemenkominfo yang salah satu tersangkanya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate terus berjalan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Johnny G Plate bersama dengan dua terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyediaan Tower BTS 4G serta infrastruktur pendukung badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi.
Diketahui, Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.
Tidak hanya membacakan putusan sela terhadap Jhonny, namun juga terhadap dua terdakwa lainnya adalah Achmad latif dan Yohan Suryanti.
Persidangan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim fahzal Hendri beserta dengan anggota majelis hakim lainnya yakni adalah Rianto Adam Pontoh dan juga Sukartono. Berikut selengkapnya. (ayu)