Semarang, tvOnenews.com - Tim Polrestabes Semarang menangkap Ari Yulianto (22) sebagai tersangka Pencabulan terhadap keponakannya sendiri KSA yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari tim dokter yang menemukan adanya kejanggalan saat memeriksa korban di rumah sakit.
Pihak kepolisian lalu memeriksa orang tua dan paman korban. Dari hasil pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan paman korban sebagai tersangka pencabulan hingga korban tewas.
Pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan tersebut sebanyak 7 Kali sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Diketahui, korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah. Pelaku melakukan aksinya pada siang hari saat orang tua dan nenek korban tidak berada di rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu)