Jakarta, tvOnenews.com - Oknum Paspampres dan 2 oknum TNI Angkatan Darat (AD) dituntut hukuman mati serta dipecat dari kesatuan TNI oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang lanjutan Perkara pembunuhan terhadap pemuda Aceh.
Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan oleh Oditur Militer di Pengadilan Negeri 08 Jakarta. Dalam tuntutannya, Oditur Militer tidak menemukan adanya hal yang meringankan.
Ketiga prajurit tersebut diketahui sudah beberapa kali melakukan pemerasan dan penculikan terhadap penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk diantaranya adalah Imam Masykur.
“Perbuatan para terdakwa ini adalah tergolong sadis, tidak manusiawi yang di luar batas kemanusiaan dan dilakukan secara diluar batas,” ucap Kolonel Kum Riswandono HAryadi selaku Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta. (ayu)