Jakarta, tvOnenews.com - Pria penganiaya istri dan pembunuh empat anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman mati.
Polisi terus melakukan pendalaman kasus pembunuhan empat orang anak yang dilakukan tersangka Panca Darmansyah.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku Panca merencanakan pembunuhan sejak Minggu pagi dan mengeksekusinya bertahap pada Minggu sore.
Polisi masih memeriksa kejiwaan tersangka yang membutuhkan waktu selama 14 hari.
Bila sehat secara kejiwaan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Panca akan dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. (awy)