Komnas PA Keluarkan Edaran Larangan Kata 'Anjay', Bisa Dipidana? | tvOne
Senin, 31 Agustus 2020 - 18:13 WIB
Jakarta, Klik Disini - Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) mengeluarkan seruan penghentian penggunaan kata " anjay". Seruan itu disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis, Sabtu (29/8/2020). " Anjay" yang digunakan dalam satu kalimat bermakna merendahkan martabat seseorang dianggap Komnas PA termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan.