Sumenep, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial BE yang merupakan Oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur hanya bisa tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian.
Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri karena diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Menurut keterangan polisi, penangkapan tersangka BE merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lainnya yang terlebih dahulu diringkus.
Keduanya mengaku membeli sabu dari tersangka BE.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat netto 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu, 1 unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, dua buah sendok sabu, satu pak sedotan plastik warna putih.
Atas perbuatannya tersangka, BE dijerat dengan pasal narkotika golongan satu dalam Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum 1 miliar rupiah. (ayu)