Surabaya,- Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( Kami), Jenderal purnawirawan Gatot nurmantyo mengaku menerima dengan lapang dada perintah pembubaran acara silaturahmi KAMI di Surabaya. Polisi membubarka acara tersebut karena tidak memiliki ijin dan tidak mengindahkan protokol kesehatan covid-19.
“Kita mengikuti apa yang diminta oleh aparat kepolisian. Kita sudah selesai semuanya,” kata Jenderal Purnawirawan Gatot Noermantyo, Senin 28 September 2020.
Rencananya, acara silaturahmi digelar sebagai forum temu dialog dengan sejumlah tokoh masyarakat Surabaya. Acara ini awalnya akan digelar di gedung juang 45, di jalan Mayjend Sungkono.
“Kami akan bertemu dengan tokoh masyarakat di gedung juang, tapi dilarang dibubarkan, ya sudah kita ikut saja sebagai warga negara,” lanjut Gatot.
Saat acara akan berlangsung di Gedung Juang, sejumlah massa dari berbagai elemen menghadang dan menutup pintu masuk gedung tersebut. Massa protes acara itu dan meminta para anggota KAMI untuk meninggalkan gedung. Massa beralasan acara yang digelar KAMI tidak memiliki ijin kegiatan.
Untuk menghindari terjadinya gesekan, polisi memisahkan peserta saliturahmi KAMI tersebut dari kerumunan massa.Menurut Kapolsek Sawahan AKP Wisnu, kegiatan yang digelar oleh KAMI ini belum memiliki ijin, belum melakukan assessment mengenai penerapan protokol kesehatan pengumpulan masa saat pandemic.
Alasan Penghentian Kegiatan
Setelah mendapat penolakan, KAMI kemudian memindahkan acara silaturahmi ke tempat lain, yakni ke Gedung Jabal Nur, di Jalan Jambangan, Surabaya. Di lokasi ini, Gatot sempat menyampaikan orasi politik, sebelum akhirnya dihentikan pihak kepolisian.
“Itu bukan pembubaran, kita menghentikan kegiatan tersebut mengacu pada situasi pandemi, keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,” kata Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol TrunoyudoWisnu Andiko
Kombes pol Trunoyudo menambahkan, mengacu pada PP nomor 60 tahun 2017, keramaian atau kegiatan politik harus mengajukan perijinan minimal 14 hari sebelum kegiatan berlangsung.
“Kegiatan itu dimintakan ijin pada tanggal 26 september lalu, padahal sesuai aturan perijinan harus diajaukan 14 hari sebelumnya,” papar Trunoyudo.
Selain itu, polisi juga memandang ada resistensi dari masyarakat atas kegiatan tersebut, terutama mengingat pertimbangan protokol kesehatan. “Awalnya di Gedung Juang kemudian pindah ke gedung Jabal Nur. Di tenpat pertama ada resistensi, di tempat kedua juga ada resistensi yang sama,” lanjutnya.
Selama pandemic covid-19, Trunoyudo juga menjelaskan bahwa ijin kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak gugut tugas pencegahan covid-19. “Seharusnya ada asassement terlebih dahulu, dari gugus tugas, pertama kelayakannya dan protokol kesehatannya, tempatnya, protokol kesehatannya,” kata dia.
Diketahui, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI resmi dideklarasikan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, 18 agustus lalu.
KAMI menjelaskan jati diri mereka sebagai gerakan moral rakyat berbagai elemen dan komponen yang berjuang demi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan. KAMI juga klaim berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.
KAMI dipimpin oleh tiga Presidium di antaranya mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo, Mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Din Syamsuddin, serta mantan ketua PWNU Yogyakarta Rochmat Wahab. (ito)
(Lihat Juga: Tower delapan wisma atlet pademangan mulai beroperasi)