Sungai Penuh,- Wali kota Sungai Penuh, Jambi Asafri Jaya Bakri menjalani persidangan dalam kasus pelanggaran kampanye. Dengan menghadirkan sejumlah saksi saksi, persidangan dilakukan secara online.
Dalam sebuah rekaman video yang diputar di persidangan, nampak Wali kota Asafri terang terangan mengajak warga memilih salah satu calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Jambi dalam pilkada serentak tahun 2020.
Dalam video itu, nampak Asafri masih mengenakan baju dinas didampingi stafnya. Selain bukti rekaman video, jaksa juga menyampaikan bukti kedua berupa lembaran screenshot dari salah satu media online di media sosial terkait video pelanggaran tersebut.
Asafri didakwa melakukan pelanggaran pilkada, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah.
Proses persidangan berlangsung secara online, di kantor kejaksaan negeri kota Sungai Penuh, dan di ruang sidang pengadilan negeri Sungai Penuh.
Usai pembacaan dakwaan, proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan delapan orang saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Meyziko mengatakan, kasus ini berawal dari laporan dari pihak Bawaslu.
“Terkait dengan penetapan tersangka wali kota sungai penuh, berawal dari laporan bawaslu, kemudian diteruskan ke penyidik Polres Kerinci,” kata Meyziko. (ito)
(Lihat Juga: 627 narapidana dan pegawai lapas di Denpasar reaktif covid-19)