Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes polri melakukan gelar perkara internal bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peneliti untuk dapat mengungkap siapa di balik kebakaran hebat yang melanda kantor Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan ekspos atau gelar perkara dilakukan penyidik sebelum berkas kasus diselesaikan
“Kita laksanakan ekspos dengan harapan saran-saran, pendapat dari Jaksa tentunya itu menjadi masukan oleh penyidik untuk pemenuhan berkas perkara. Sehingga diharapkan nanti tahap I diharapkan tidak bolak-balik lagi,” kata Awi.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pada bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara itu Jumat pagi, 23 Oktober 2020.
Menurut Sambo gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim gabungan penyidik, baik dari Dittipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Metro Jaya, Biro Wassidik, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Kapuslabfor Polri.
Ia berujar hasil gelar perkara itu akan segera disampaikan ke publik melalui konferensi pers.
Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memakan waktu dua bulan.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta) serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan setelah gelar perkara bersama penyidik Polri pada Rabu (21/10), diperoleh adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan pada peristiwa tersebut. Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan.
Penyidik Polri telah berjanji menangkap pelaku yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu. (act/ant)
(Lihat juga: TERUNGKAP! BARESKRIM SEBUT KEBAKARAN GEDUNG KEJAGUNG BUKAN KARENA KORSLETING LISTRIK)