Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan telah lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Sirega pun menjelaskan kepada awak media bahwa dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka Tom Lembong beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu Harli menyebutkan bahwa tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) juga turut diserahkan ke penuntut umum. (ayu)