Tutup Menu
LIVESTREAM

Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya

HRS dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020

Jakarta – Penyidik Polda metro jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam ( Fpi) Habib Rizieq shihab ( Hrs) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) yang merupakan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS, Ali bin Alwi Alatas (A) yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai Penanggung Jawab Keamanan, Sobri Lubis (SL) yang menjadi Penanggung Jawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan ke enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara Mrs di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyidik kepolisian juga mencekal HRS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Polisi pun menyatakan siap menangkap Rizieq Shihab setelah penetapan tersangka ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi pada Sabtu (14/11). (act)

(Lihat juga: HABIB RIZIEQ TERSANGKA KERUMUNAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
09:19

Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan Lebih dari Rp300 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan transaksi mencurigakan pencucian uang bukan Rp300 triliun, tetapi mencapai Rp349 triliun.
img_title
01:27

Puluhan Warga Banyuwangi Antusias Ikut Program Hapus Tato

Jelang bulan Ramadhan mengadakan penghapusan tato agar lebih khusyuk. Beribadah jelang Ramadhan pemirsa kegiatan penghapusan tato digelar oleh Polres Banyuwangi bersama Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso.
img_title
07:52

Demi Konten Aturan Agama Diabaikan, Lina Mukherjee Dilaporkan

Tiktokers Lina Mukherjee dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama usai konten makan daging babi nya viral di sosial media.
img_title
02:02

Tersangka Korupsi Bertambah, KPK Terpaksa Buka Cabang Rutan Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah kapasitas Rutan cabang KPK di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Laut Puspomal TNI.
img_title
02:57

Anwar Usman & Saldi Isra Resmi Dilantik Jadi Ketua dan Wakil MK

Anwar Usman resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Sementara, Saldi Isra resmi dilantik sebagai Wakil Ketua MK.
img_title
02:35

Gara-gara Istri Pamer Harta, Pejabat Setneg Dinonaktifkan

Aksi flexing istri pejabat kembali terpantau dan kali ini dari kalangan pemerintahan Kementerian Sekretariat Negara.
img_title
02:02

Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Puan Maharani Safari Politik

Jelang Pilpres 2024, sejumlah tokoh nasional yang digadang-gadang maju sebagai calon presiden terus mencari dukungan masyarakat.
img_title
04:10

Jawaban Tegas Kuasa Hukum Mario soal Pelaporan Kubu Amanda

Amanda menuding Mario mencemarkan nama baiknya tapi ditepis oleh pihak Mario. Setelah namanya disebut-sebut, Amanda membantah terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
img_title
01:02

Polisi & BNN Gelar Razia Tempat Karaoke di Jalur Pantura

Jelang memasuki bulan suci Ramadhan, Polres Tuban, Jawa Timur bersama pada Narkotika Nasional Kabupaten Tuban merazia tempat hiburan malam.
img_title
01:27

Takut Hamil Usai Bercinta, Remaja 14 Tahun Dibunuh Kekasihnya

Rekaman video amatir milik warga ini merekam saat polisi mengevakuasi jasad gadis berusia 14 tahun korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
img_title
00:58

Gempa Magnitudo 6,5 Menewaskan 13 Orang

Sebanyak 13 orang dilaporkan tewas setelah gempa berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Guayaquil, Ekuador pada Sabtu (18/3/2023) waktu setempat.
img_title
01:58

Operasi Pencarian Korban Longsor di Natuna Resmi Dihentikan

Operasi pencarian korban tanah longsor di Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dihentikan pada Sabtu (18/3/2023).
img_title
02:13

Atap Rumah Warga Rusak Parah Akibat Terjangan Angin Puting Beliung

Sejumlah wilayah di tanah air terkena terjangan angin puting beliung. Belasan rumah di Desa Dulohupa, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bolalemo rusak disapu puting beliung.
img_title
23:26

Tiga 'Jalur Tikus' Impor Baju Bekas Dibidik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.
img_title
01:30

47 WNA Sudah Dideportasi Pihak Imigrasi

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) di Bali memaki polisi saat ditilang sempat viral di media sosial.
img_title
01:21

Pihak keluarga David Ozora Tolak 'Restorative Justice' dari kejati DKI

Pihak kuasa hukum David Ozora, Mellissa Anggraini mewakili keluarga secara tegas menolak penawaran restorative justice yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
img_title
02:15

Sambut Ramadhan, Warga di Sejumlah Daerah Pawai Obor

Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, warga sejumlah daerah menggelar pawai obor. Tradisi lama ini dilakukan warga sambil bersholawat keliling kampung.
img_title
04:09

Amanda Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik

Kasus penganiayaan David Ozora oleh anak eks pejabat Pajak Mario Dandy pekan ini menyeret nama baru yaitu APA (19) yang disebut-sebut sebagai pembisik hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan tersebut.
img_title
04:57

Ian Kasela Ceritakan Kronologis Intimidasi Band Radja di Malaysia

Band Radja mengalami ancaman pembunuhan setelah tampil dalam sebuah konser di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu (12/3/2023) malam.
img_title
01:12

Bagaimana Hukuman Bagi Anak Dibawah Umur Terkait Tindak Pidana? Begini Tanggapan KPAI

abar mengejutkan datang dari anak penyanyi dangdut Lilis Karlina. Remaja yang masih berusia 15 tahun itu  dikabarkan terjerat kasus narkoba. 
Jangan Lewatkan
Ratusan Pelajar di Bantul Deklarasi Bebas Geng Sekolah dan Kejahatan Jalanan

Ratusan Pelajar di Bantul Deklarasi Bebas Geng Sekolah dan Kejahatan Jalanan

Ratusan pelajar dari puluhan sekolah di Bantul Yogyakarta mengikuti deklarasi menolak geng sekolah, kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkoba dan miras serta berjanji mematuhi aturan yang berlaku di wilayah setempat, Senin (20/3/2023). 
Uus Kuswanto Kembali Mengikuti Fit and Proper Test sebagai Calon Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Kembali Mengikuti Fit and Proper Test sebagai Calon Wali Kota Jakarta Barat

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPRD DKI Jakarta sebaga
Ini Alasan Lim Ji Yeon Ingin Penonton Benci Karakternya di Serial The Glory

Ini Alasan Lim Ji Yeon Ingin Penonton Benci Karakternya di Serial The Glory

Ini alasan Lim Ji Yeon ingin penonton benci karakternya di serial The Glory. Ji Yeon yang berperan sebagai Park Yeon Jin di serial The Glory merupakan salah satu tokoh antagonis. 
Peredaran Sabu Pakai Bungkus Teh China, Brigjen Krisno Sebut Asal Myanmar

Peredaran Sabu Pakai Bungkus Teh China, Brigjen Krisno Sebut Asal Myanmar

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diketahui menggunakan bungkus teh China, berhasil diungkap Tindak Pidana Narkoba mabes polri, diduga berasal dari Myanmar
Soal Skandal Sulap Putusan, Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi Sepakat Hormati Apapun Keputusan MKMK

Soal Skandal Sulap Putusan, Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi Sepakat Hormati Apapun Keputusan MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk menghormati apapun keputusan MKMK terkait skandal pengubahan putusan MK
Anime “Tengoku Daimakyo” Tayang 1 April 2023, Kisahkan Petualangan Kiruko dan Maru Mencari Surga

Anime “Tengoku Daimakyo” Tayang 1 April 2023, Kisahkan Petualangan Kiruko dan Maru Mencari Surga

Anime “Tengoku Daimakyo” atau “Heavenly Delusion” tayang 1 April 2023 di salah satu layanan menonton streaming. 
TC Timnas Indonesia Senior dan U-20 Belum Lengkap, STY Mohon Klub Segera Lepas Pemain

TC Timnas Indonesia Senior dan U-20 Belum Lengkap, STY Mohon Klub Segera Lepas Pemain

Timnas Indonesia Senior dan Timnas Indonesia U-20 melakukan latihan perdana di Stadion PTIK, Jakarta pada Senin (20/3/2023).
Jelang Ramadhan Tim Satgas Pangan Temanggung Sidak Harga Kebutuhan Pokok

Jelang Ramadhan Tim Satgas Pangan Temanggung Sidak Harga Kebutuhan Pokok

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah bersama Bulog dan Dinkopdag Temanggung menerjunkan Tim Satgas Pangan guna mengantisipasi aksi penimbunan kebutuhan bahan pokok menjelang Ramadhan, Senin (20/3/2023).
Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023

Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak, jadi bagian fokus utama Jasa Raharja.
Bikin Menangis, Kisah Ronaldo dan Georgina Rodriguez yang Kehilangan Anak sampai Keguguran 3 Kali

Bikin Menangis, Kisah Ronaldo dan Georgina Rodriguez yang Kehilangan Anak sampai Keguguran 3 Kali

Pasangan Cristiano Ronaldo, Georgina Rodriguez mengaku sempat tiga kali mengalami keguguran yang membuat mentalnya jatuh.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya