LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HRS dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020

Jakarta – Penyidik Polda metro jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam ( Fpi) Habib Rizieq shihab ( Hrs) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) yang merupakan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS, Ali bin Alwi Alatas (A) yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai Penanggung Jawab Keamanan, Sobri Lubis (SL) yang menjadi Penanggung Jawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan ke enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara Mrs di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyidik kepolisian juga mencekal HRS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Polisi pun menyatakan siap menangkap Rizieq Shihab setelah penetapan tersangka ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi pada Sabtu (14/11). (act)

(Lihat juga: HABIB RIZIEQ TERSANGKA KERUMUNAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
06:49

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading, Nangis Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita hamil yang tewas bersimbah darah di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara.
img_title
02:16

Petaka Roller Coaster TKL Eco Park Kota Magelang, Korban Patah Tulang dan Tak Bisa Kerja

Tiga orang menjadi korban kecelakaan wahana permainan Dragon Coaster di taman Kyai Langgeng Eco Park Kota Magelang, Jawa Tengah. Korban berharap pengelola bertanggung jawab.
img_title
01:08

Oknum Polisi di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri

Oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
img_title
01:07

5 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Depok

Lima orang anggota Polri berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sukmajaya Depok Jawa Barat lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
img_title
01:09

Cekcok Dengan Istri, Pria di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dapur

Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat ditemukan tewas di dapur rumahnya. Sebelumnya korban sempat terlibat cekcok dengan istrinya.
img_title
01:19

Rumah Via Vallen Digeruduk Warga gegara Adik Diduga Gelapkan Motor

Diduga lakukan penggelapan motor, rumah pedangdut Via Vallen di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur digeruduk oleh warga.
img_title
03:40

Status Gunung Ruang Siaga, Warga Diimbau Jauhi Radius 4 Kilometer

Status Gunung Ruang yang berada di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara akhirnya ini diturunkan dari level awas menjadi level siaga.
img_title
01:03

Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Menanggapi Putusan mk, Komisi Pemilihan Umum ( Kpu) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024). 
img_title
02:21

KPU Respon Putusan MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024

Menanggapi putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
img_title
32:44

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Ganjar-Mahfud soal permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. 
img_title
29:29

MK Tolak Permohonan Anies dan Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 
img_title
14:32

MK Jawab Dugaan Politik Uang Gus Miftah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut tindakan bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur, saat masa kampanye Pilpres 2024 bukan politik uang. 
img_title
12:03

MK: Penyaluran Bansos Merupakan Tindakan yang Sah Dilakukan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa tidak ada kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. 
img_title
15:40

MK Tidak Mendapat Alasan Kuat Atas Tudingan Cawe-cawe Presiden yang Didalilkan Pemohon

MK mementahkan dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai cawe-cawe Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi pasangan Prabowo Subianto, paslon nomor urut 02. 
img_title
09:14

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Terkait Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

etua Tim Hukum Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai sejauh ini fakta dan bukti yang disajikan di sidang MK tidak ada yang mendukung pemohon kubu Anies Baswedan ataupun Ganjar Pranowo. 
img_title
05:56

Anies: Kami yakin Majelis Hakim Diberikan Keberanian, Memberikan yang Terbaik

Jelang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum, pasangan Anies-Muhaimin mengaku yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan yang berani. 
img_title
06:39

Jelang Putusan, Otto: Kami Berharap Tidak ada yang Surprise

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan apapun yang dipilih oleh Hakim Konstitusi. 
img_title
01:22

10 Jenazah Korban Longsor Dimakamkan Massal

Sebanyak 10 korban longsor di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan dimakamkan secara massal. Prosesi pemakaman berlangsung di bawah guyuran hujan deras.
img_title
01:14

Kejar Jambret, Remaja Perempuan di Pringsewu Tewas

Satu dari dua korban jambret meninggal dunia ketika melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan di Jalan Raya Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Jangan Lewatkan
Mengganti Suasana Rumah Jadi Lebih Nyaman dengan Nikmati Promo di Tokopedia, Bikin Keluarga Makin Betah

Mengganti Suasana Rumah Jadi Lebih Nyaman dengan Nikmati Promo di Tokopedia, Bikin Keluarga Makin Betah

Tokopedia sedang mengadakan promo untuk produk Home and Living, mulai dari kasur, peralatan dapur hingga alat-alat rumah tangga lainnya. Simak promonya berikut
Musim Terakhir di Liverpool, Ternyata Jurgen Klopp Tak Pernah Dipecat Klub Selama Karirnya

Musim Terakhir di Liverpool, Ternyata Jurgen Klopp Tak Pernah Dipecat Klub Selama Karirnya

Karakternya yang selalu menunjukkan gairah ketika mendampingi tim di technical area juga membuat dia begitu dicintai suporter. Bukan hanya ketika jadi nahkoda Liverpool, tapi juga di Mainz 05 dan Borussia Dortmund.
Kejagung: Lima Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola agar Tidak Rusak dan Turun Nilai

Kejagung: Lima Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola agar Tidak Rusak dan Turun Nilai

Kejagung menyatakan lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.
Jumlah Penumpang di KAI Palembang Naik 18 Persen Saat Lebaran 2024

Jumlah Penumpang di KAI Palembang Naik 18 Persen Saat Lebaran 2024

PT KAI Divre III Palembang, Sumatera Selatan, mencatat jumlah penumpang kereta api dari wilayah itu mencapai 69.950 orang selama masa angkutan Lebaran 2024
Ukraina Alami Krisis Kemanusiaan yang Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia

Ukraina Alami Krisis Kemanusiaan yang Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia

Krisis kemanusiaan ini tak kunjung selesai karena Invasi Rusia ke Ukraina telah menimbulkan pelanggaran berat terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.
UU Pemilu Dinilai Belum Sempurna, DPR Dukung Revisi Sesuai Pertimbangan MK

UU Pemilu Dinilai Belum Sempurna, DPR Dukung Revisi Sesuai Pertimbangan MK

Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin lalu adalah revisi UU Pemilu karena dianggap belum sempurna.
Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Penjelasan Terkait 6 Raperda Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Penjelasan Terkait 6 Raperda Provinsi Sumsel

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati.
The Fall Guy Akan Memacu Adrenalin Penonton dengan Aksi Mendebarkan dari Ryan Gosling dan Emily Blunt

The Fall Guy Akan Memacu Adrenalin Penonton dengan Aksi Mendebarkan dari Ryan Gosling dan Emily Blunt

Universal Pictures, menghadirkan film aksi stuntman berjudul “The Fall Guy” yang dipenuhi dengan adegan-adegan ledakan hingga tembakan yang begitu mengagumkan.
Lima Oknum Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok, Pengamat: Bukan Hanya Gebrakan-gebrakan Sesaat Saja!

Lima Oknum Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok, Pengamat: Bukan Hanya Gebrakan-gebrakan Sesaat Saja!

Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menanggapi perihal adanya penangkapan lima oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok.
Penyidik Kantongi Hasil Audit Kerugian Korupsi Proyek TWA Gunung Tunak

Penyidik Kantongi Hasil Audit Kerugian Korupsi Proyek TWA Gunung Tunak

Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengantongi hasil audit PKKN untuk perkara korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya