GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HRS dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:36 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Penyidik Polda metro jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam ( Fpi) Habib Rizieq shihab ( Hrs) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) yang merupakan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS, Ali bin Alwi Alatas (A) yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai Penanggung Jawab Keamanan, Sobri Lubis (SL) yang menjadi Penanggung Jawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan ke enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara Mrs di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyidik kepolisian juga mencekal HRS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Polisi pun menyatakan siap menangkap Rizieq Shihab setelah penetapan tersangka ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi pada Sabtu (14/11). (act)

(Lihat juga: HABIB RIZIEQ TERSANGKA KERUMUNAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Provinsi Jawa Barat Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, Benarkah?
05:03

Provinsi Jawa Barat Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, Benarkah?

Isu mengenai rencana pergantian nama Provinsi Jawa Barat ramai diperbincangkan di media sosial setelah rangkaian peringatan Milangkala Tatar Sunda digelar di sejumlah daerah. 
Timwas Haji DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah
04:27

Timwas Haji DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah

Tim Pengawas Haji DPR RI 2026 mengapresiasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahap pertama di Madinah yang telah melayani lebih dari 103 ribu jemaah haji Indonesia. 
AS Mulai Kehabisan Senjata, Minta Tambah Anggaran Senilai Rp24 Kuadriliun | OneNews Update
04:26

AS Mulai Kehabisan Senjata, Minta Tambah Anggaran Senilai Rp24 Kuadriliun | OneNews Update

Permintaan anggaran pertahanan senilai 1,5 triliun dolar Amerika Serikat dari pemerintahan Donald Trump menjadi sorotan di Kongres Amerika Serikat. 
Pimred Republika Mengecam Keras Tindakan Israel
03:22

Pimred Republika Mengecam Keras Tindakan Israel

Lima warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla dilaporkan ditangkap militer Israel setelah kapal-kapal bantuan menuju Gaza dicegat di Laut Mediterania. 
Viral! Baru Kelar Ijab Kabul, Pencuri Motor Langsung Diringkus Polisi
05:14

Viral! Baru Kelar Ijab Kabul, Pencuri Motor Langsung Diringkus Polisi

Momen pernikahan seorang pria berinisial H (24) di Kabupaten Garut berakhir dramatis setelah ia ditangkap polisi sesaat usai menjalani prosesi akad nikah. 
Pembacaan Tuntutan Pidana Mantan Wamenaker
01:32

Pembacaan Tuntutan Pidana Mantan Wamenaker

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku menyesal pernah menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin sore.
Pimpinan DPR Sidak Bursa Efek Indonesia
16:44

Pimpinan DPR Sidak Bursa Efek Indonesia

Kunjungan dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua OJK Mahendra Siregar, CEO Danantara Rosan Roeslani, COO Danantara Dony Oskaria, serta Direktur Utama BEI Iman Rachman.
Mahasiswi Arsitektur Ditemukan Tewas Misterius di Dalam Kampus | OneNews Update
05:18

Mahasiswi Arsitektur Ditemukan Tewas Misterius di Dalam Kampus | OneNews Update

Seorang mahasiswi jurusan arsitektur ditemukan meninggal dunia di area kampus Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin di Jalan Malino, Kabupaten Gowa.
Laporan Eksklusif tvOne Dari Pulau Hormuz
05:29

Laporan Eksklusif tvOne Dari Pulau Hormuz

Jurnalis tvOne, Sayid Idrus Alhamid, melakukan peliputan eksklusif dari Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. 
Misteri Kematian Siswi SMK di Nias
01:41

Misteri Kematian Siswi SMK di Nias

Polres Nias masih menyelidiki kasus tewasnya seorang siswi SMK di Kabupaten Nias Utara yang sebelumnya sempat dinyatakan hilang selama dua hari.
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK
01:38

Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK

KPK memeriksa mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2023–2024.
Pemerintah Tambah Alutsista Canggih TNI AU
02:21

Pemerintah Tambah Alutsista Canggih TNI AU

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara menerima tambahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) generasi terbaru sebagai bagian dari program modernisasi pertahanan udara nasional. 
Menkeu Siapkan Intervensi Pasar Obligasi Usai Rupiah Melemah
02:35

Menkeu Siapkan Intervensi Pasar Obligasi Usai Rupiah Melemah

Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tetap tenang menyikapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang sempat menyentuh level Rp17.600 per dolar AS.
Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla
04:44

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla

Relawan MER-C di Gaza, Dr. Juli Hartati, menyebut hingga kini belum ada perkembangan baru terkait kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang hilang kontak.
Rupiah Anjlok, DPR RI Panggil Bank Indonesia
01:47

Rupiah Anjlok, DPR RI Panggil Bank Indonesia

Komisi XI DPR RI memanggil Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, beserta jajaran dalam rapat kerja yang digelar di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan sejumlah mata uang asing lainnya.
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Menkop Sebut Bisa Jadi Motor Ekonomi
09:31

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Menkop Sebut Bisa Jadi Motor Ekonomi

Prabowo Subianto meresmikan operasional tahap pertama 1.061 Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. 
Relawan dan Jurnalis Indonesia Diculik Zionis Israel saat Perjalanan Sumud Flotilla
02:23

Relawan dan Jurnalis Indonesia Diculik Zionis Israel saat Perjalanan Sumud Flotilla

Satu kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang berlayar menuju Gaza dilaporkan dicegat oleh militer Israel di perairan internasional Laut Mediterania. 
Eksklusif tvOne dari Selat Hormuz: 8 ABK Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Konflik Iran-AS
02:56

Eksklusif tvOne dari Selat Hormuz: 8 ABK Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Konflik Iran-AS

Delapan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dilaporkan masih terjebak di kawasan Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Darurat Sampah, Energi Jadi Solusi
07:21

Darurat Sampah, Energi Jadi Solusi

Pemerintah kembali mendorong percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya mengatasi darurat sampah nasional. 

Jangan Lewatkan

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Gedung Terpadu Ponorogo

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Gedung Terpadu Ponorogo

Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Ponorogo, kali ini kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo yang berada di Gedung Terpadu lantai dua, Jalan Basuki Rahmat
KPAID Yogyakarta Tegaskan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Termasuk Kategori Hak Anak Berat

KPAID Yogyakarta Tegaskan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Termasuk Kategori Hak Anak Berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta menyatakan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha masuk dalam kategori pelanggaran hak anak berat. 
Kata-kata Berkelas Nova Arianto usai Muncul Wacana Penghapusan Regulasi U-23 di Super League Musim Depan

Kata-kata Berkelas Nova Arianto usai Muncul Wacana Penghapusan Regulasi U-23 di Super League Musim Depan

Nova Arianto buka suara soal wacana penghapusan aturan pemain U-23 di Super League. Ia berharap pemain muda tetap bersaing dan punya kompetisi khusus usia muda.
Trending Topic: Penjelasan BRIN soal Mahkota Binokasih, Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Kabar Bahagia dari Sherly Tjoanda

Trending Topic: Penjelasan BRIN soal Mahkota Binokasih, Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Kabar Bahagia dari Sherly Tjoanda

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari sorotan pada sosok Dedi Mulyadi hingga Gubernur Sherly Tjoanda.
Hasil Skrining Ungkap Belasan Anak Korban Daycare Little Aresha Butuh Rujukan ke Faskes

Hasil Skrining Ungkap Belasan Anak Korban Daycare Little Aresha Butuh Rujukan ke Faskes

Hasil skrining terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban kekerasan dan pengabaian di Daycare Little Aresha mengungkap belasan anak membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. 
Bareskrim Polri Periksa 40 WNA Pelaku Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar, Dalami Soal Peran

Bareskrim Polri Periksa 40 WNA Pelaku Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar, Dalami Soal Peran

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 40 warga negara asing (WNA) yang diamankan terkait kasus judi online internasional, yang terjadi di Gedung wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Media Sosial Berduka atas Wafatnya Mahasiswi Fakultas Teknik Unhas, Kampus Soroti Pentingnya Kesehatan Mental

Media Sosial Berduka atas Wafatnya Mahasiswi Fakultas Teknik Unhas, Kampus Soroti Pentingnya Kesehatan Mental

Kabar wafatnya mahasiswi Fakultas Teknik Unhas ramai diperbincangkan di media sosial. Kampus menyampaikan duka dan menyoroti isu kesehatan mental mahasiswa.
Polresta Sleman Susun Mekanisme Khusus Pemulangan 11 Bayi di Pakem Kepada Orang Tua Biologis

Polresta Sleman Susun Mekanisme Khusus Pemulangan 11 Bayi di Pakem Kepada Orang Tua Biologis

Polresta Sleman tengah menyusun mekanisme khusus untuk proses pemulangan 11 bayi yang dievakuasi di rumah penampungan wilayah Pakem kepada orang tua biologis masing-masing. 
Rupiah Jebol Rp17.700 per Dolar AS, Purbaya Pilih Pertahankan Subsidi BBM demi Cegah Keributan

Rupiah Jebol Rp17.700 per Dolar AS, Purbaya Pilih Pertahankan Subsidi BBM demi Cegah Keributan

Menkeu Purbaya menyatakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tetap aman dan akan dipertahankan hingga akhir 2026 meski kurs rupiah sudah jauh melampaui asumsi dasar APBN.
Timnas Indonesia Segera Punya Kandang Baru di Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Mulai Dipoles Besar-besaran

Timnas Indonesia Segera Punya Kandang Baru di Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Mulai Dipoles Besar-besaran

Stadion Pakansari mulai dibenahi jelang Piala AFF 2026. Timnas Indonesia direncanakan memakai venue ini untuk laga fase grup melawan Kamboja dan Vietnam nanti.
ADVERTISEMENT