ADVERTISEMENT
Advertnative
Lampung, tvOnenews.com - Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan kegiatan Diksar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan Alam (Mahepel) Universitas Lampung, Pratama Wijaya Kusuma.
Polisi telah periksa dua dokter yang memeriksa korban saat dirawat di rumah sakit sebelum korban meninggal dunia.
Polisi telah periksa 17 orang saksi yang terdiri dari 12 orang panitia dan lima peserta Diksar.
Kemudian ibu korban serta dua orang dokter yang merawat korban di Rumah Sakit Bintang Amin.
Selanjutnya polisi akan memanggil dokter spesialis saraf di Rumah Sakit Abdul Muluk Bandar Lampung yang hendak melakukan tindakan operasi terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Tim investigasi Universitas Lampung telah mendatangi Polda Lampung untuk berkoordinasi hasil pemeriksaan yang dilakukan secara internal untuk bahan pertimbangan sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut.
Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi Polda Lampung akan melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian korban. (awy)