Jakarta, Klik Disini - Seorang pria berinisial F (25) mengacungkan airsoft gun di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Kamis (4/2/2021). Airsoft gun tersebut ia acungkan kepada pejalan kaki, petugas satpam, bahkan polisi yang melintas di Perumahan Grand Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Kini, F telah ditangkap dan dikenai Pasal 336 KUHP juncto Pasal 1 (2) UUDART Nomor 12 Tahun 1951. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini