ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus kematian seorang terapis spa berinisial RTA, yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Penyidik PPA telah menyerahkan sampel organ tubuh korban ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk pemeriksaan toksikologi, guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Selain itu, polisi juga tengah menelusuri aspek usia dan status kerja korban melalui sejumlah pemeriksaan dan pemanggilan pihak terkait.
Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, polisi telah memeriksa manajer Delta Spa yang membenarkan bahwa RTA merupakan salah satu terapis di tempat tersebut.
Namun, penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta terkait proses perekrutan serta status kerja korban.
Polisi juga menjadwalkan pemanggilan pemilik Delta Spa dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan soal sistem perekrutan terapis.
Selain itu, petugas Dinas Dukcapil Indramayu, Jawa Barat akan dimintai klarifikasi untuk memastikan usia asli korban, menyusul perbedaan data yang beredar.
Rilis resmi Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan korban berusia 25 tahun, namun pihak keluarga mengungkapkan bahwa korban sebenarnya masih berusia 14 tahun. Fakta ini memunculkan dugaan adanya eksploitasi anak di bawah umur.
RTA diketahui sempat bekerja di Delta Spa Bali sebelum dimutasi ke cabang Pejaten sekitar delapan bulan lalu. Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh karena dikenai denda Rp50 juta apabila ingin keluar dari pekerjaannya.
Hasil autopsi di Puslabfor Polri diharapkan dapat menjawab penyebab kematian korban. Sementara itu, penyidik juga tengah mengevaluasi kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga kini, penyidikan masih berlanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kematian RTA maupun dugaan eksploitasi pekerja anak di tempat hiburan dewasa tersebut.