ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOenews.com - Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 mendatang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah tersebut tengah dikaji sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Meski demikian, Purbaya menegaskan keputusan akhir mengenai kebijakan ini akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan negara hingga akhir tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, tarif PPN di Indonesia naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPN seharusnya naik menjadi 12% pada awal 2025.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif 12% tersebut hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pengenaan PPnBM dan PPN untuk barang dan jasa mewah. Beberapa kategori yang termasuk dalam kelompok tersebut antara lain:
Hunian mewah seperti rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih; balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak; peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
Dengan rencana penurunan PPN pada 2026, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi konsumsi masyarakat, menjaga daya beli, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.