Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta timur menggelar sidang kasus kerumuman di masa pandemi Covid-19 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Persidangan disiarkan secara langsung via daring, sementara polisi mengimbau para simpatisan menyaksikan persidangan dari rumah untuk mencegah kerumunanan.
Hari ini, Selasa (23/3), sidang kasus kerumunan dengan terdakwa HRS Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim gabungan dari TNI-Polri menurunkan 1.788 personil menjaga jalannya proses persidangan.
Di luar halaman persidangan, puluhan ibu-ibu menggelar aksi dengan melantunkan zikir di bawah JPO Sumarno yang berada di samping PN Jakarta Timur. Mereka juga meneriakkan tuntutan pembebasan HRS.
Petugas Kepolisian mengambil tindakan berupa imbauan kepada massa simpatisan untuk tidak berkerumun. Meski sudah diperingatkan beberapa kali, namun ibu-ibu simpatisan tetap memilih bertahan menggelar aksi. Hingga akhirnya petugas Polwan dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan upaya persuasif untuk membubarkan ibu-ibu massa simpatisan.
Sempat terjadi ketegangan ketika beberapa ibu-ibu simpatisan HRS menolak saat diimbau untuk membubarkan diri oleh Polwan. Namun upaya itu tak berlangsung lama, ibu-ibu simpatisan HRS satu persatu menjauhi area PN Jakarta Timur.
Sidang Digelar Virtual
PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual. JPU pun menegaskan bahwa sidang lanjutan HRS dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar virtual.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa, tim kuasa hukum HRS tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung. Namun jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara 'online' kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini 'online' terima kasih," kata Jaksa Teguh.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan dalam sidang bahwa pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.
Diketahui, dalam kasus ini HRS didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (ito/ant)
(Lihat Juga: Hakim minta HRS patuh, HRS bersikeras menolak sidang online)