Jakarta - Sidang lanjutan kasus kerumunan, yakni Rizieq Shihab menuai perdebatan dengan Majelis Hakim. HRS menolak mengikuti sidang secara online.
Terdakwa perkara kerumunan, Rizieq Shihab, menolak sidang pembacaan dakwaan untuknya yang digelar secara virtual. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ngotot hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan mengikuti sidang telekonferensi dari Rumah Tahanan Mabes Polri.
Ia pun berdebat dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS merasa dipaksa untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara online. Meski begitu, Majelis Hakim menegaskan bahwa HRS harus mematuhi perintah persidangan untuk mencari keadilan.
“Ini adalah persidangan Habib dan persidangan negara bukan persidangan pemerintah. Coba lihat dibelakang saya tidak ada foto presiden dan wakil presiden yang ada gambar burung garuda itu menandakan bahwa ini sidang negara,” ungkap Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan dakwaan kasus kerumunan yang dilakukan oleh HRS.
Ketua Majelis Hakim kembali meminta kepada HRS untuk mematuhi semua perintah dan peraturan yang ada di persidangan itu. “Kalo Habib Rizieq tidak memenuhi perintah persidangan maka Habib akan mendapatkan seperti ini,” tegasnya.
Tak habis sampai disitu, perdebatan berlanjut yang mulanya hanya terjadi antara HRS dan Majelis Hakim namun Jaksa Penuntut Umum pun meminta persidangan tetap dilanjutkan. “Mendengarkan keterangan dari terdakwa, kami mohon untuk melanjutkan sidang yang terhormat ini Majelis tanpa mendengarkan omongan dari terdakwa,” ucap salah seorang Jaksa Penuntut Umum dalam ruang persidangan.
Mendengar permohonan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim pun kembali meminta kepada HRS untuk tenang dan mengikuti persidangan dengan baik.
“Tapi saya mohon minta kepada habib rizieq shihab supaya tenang dalam mengikuti persidangan ini demi memperoleh keadilan dan ini adalah kesempatan yang baik,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Meski demikian, HRS tetap mendesak Majelis Hakim agar menggelar sidang secara langsung. Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini mempersilahkan sidan dilanjutkan tanpa kehadiran dirinya.
"Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu berapa pun vonisnya," kata Rizieq Shihab.
Habib Rizieq berpendapat bahwa dirinya tidak akan mendapat keadilan jika persidangan dilakukan secara online dan Ia menegaskan jika tidak menentang berjalannya persidangan. “Saya tidak akan pernah mau mengikut sidang online,” sebut HRS.
Sementara itu, dengan semangat dan suara yang lantang HRS menjelaskan apabila sidang dilakukan secara offline maka dirinya siap untuk menghadiri dan mengikuti jalannya persidangan.
“Tapi kalau sidang offline saya siap ikut dari awal sampai akhir dengan tertib dan dengan disiplin saya akan ikuti semua peraturan karena itu amanat KUHP 152 dan 154,” tegasnya.
Perihal kasus ini, HRS didakwa tiga perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan Jakarta, kerumunan di Megamendung, Puncak, dan SWAB test di Bogor, Jawa Barat. (adh)
Lihat juga: Ratusan Pendukung HRS Datangi Pengadilan dan Kejaksaan Negeri