News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Sjamsul Nursalim Dihentikan, KPK: Tentu Ini Bukan Keputusan yang Mudah... | tvOne

Jumat, 2 April 2021 - 20:35 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara ( Sp3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul nursalim dan istri-nya Itjih nursalim.

SP3 tersebut adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Alexander pun menjelaskan riwayat penanganan perkara hingga dihentikannya perkara tersebut.

KPK telah melakukan penyidikan dalam perkara pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh Obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Maret 2017.

Syafruddin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Mei 2018.

Isi dakwaan pada pokoknya adalah Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-204 bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

Majelis hakim pada 24 September 2018 lalu memutuskan Syafruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun dan pidana denda Rp700 juta.

KPK pun kembali melakukan penyelidikan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN sejak 9 Agustus 2018.

Atas putusan PN Tipikor tersebut, Syafruddin mengajukan banding hingga pada 2 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Syafruddin lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 13 Mei 2019, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin selaku Ketua BPPN.

Namun pada 9 Juli 2019, MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Jaksa eksekutor KPK pun mengeluarkan Syafruddin dari tahanan di rutan KPK pada 9 Juli 2019.

Selanjutnya pada 17 Desember 2019 KPK mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali kepada MA terhadap putusan Kasasi Syafruddin. Pada 16 Juli 2020, MA menolak permohonan PK KPK.

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.

Menurut Alexander, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," tutur Alexander.

Pasal 40 UU No. 19 tahun 2019 tengan KPK berbunyi "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun".

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu terhitung dikeluarkannya SP3 dan harus diumumkan kepada publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. (act/ant)

Lihat juga: KASUS BLBI DISTOP KPK, FEBRI DIANSYAH BERI SATIRE MENOHOK

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Prabowo Subianto Sebut BUMN Saat Ini Kerja Seenaknya, Direksi Akan Diusut
05:44

Prabowo Subianto Sebut BUMN Saat Ini Kerja Seenaknya, Direksi Akan Diusut

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah tengah melakukan perampingan besar-besaran terhadap jumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Targetkan 49 Juta Keluarga Terdaftar, Presiden Prabowo Kebut Digitalisasi Bansos
09:08

Targetkan 49 Juta Keluarga Terdaftar, Presiden Prabowo Kebut Digitalisasi Bansos

Presiden Prabowo Subianto menyebut lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar dalam program perlindungan sosial berbasis digital yang mulai diterapkan pemerintah di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi.
Sindir Koruptor Program MBG, Presiden Prabowo: Mereka Orang-Orang yang Biadab!
10:28

Sindir Koruptor Program MBG, Presiden Prabowo: Mereka Orang-Orang yang Biadab!

Presiden Prabowo Subianto mengecam keras praktik korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai korupsi terhadap anggaran makanan untuk anak-anak merupakan tindakan yang tidak memiliki nilai kemanusiaan.
Masuk Rumah Sakit Hingga Pingsan! Presiden Prabowo Cerita Kerasnya Menjadi Menteri
08:01

Masuk Rumah Sakit Hingga Pingsan! Presiden Prabowo Cerita Kerasnya Menjadi Menteri

Presiden Prabowo Subianto menyoroti kerja keras para menteri dan pembantunya selama 21 bulan pemerintahan. Ia menyebut pemerintah rata-rata menetapkan satu kebijakan transformatif setiap lima hari.
Jalankan 121 Kebijakan Transformatif, Presiden Prabowo: Kami Bekerja untuk Rakyat
08:09

Jalankan 121 Kebijakan Transformatif, Presiden Prabowo: Kami Bekerja untuk Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya telah memutuskan dan menjalankan 121 kebijakan transformatif selama 21 bulan atau 663 hari masa pemerintahan.
Lewat Ketua MPR RI Indonesia Menyerukan Penghentian Perang di Berbagai Belahan Dunia
32:53

Lewat Ketua MPR RI Indonesia Menyerukan Penghentian Perang di Berbagai Belahan Dunia

Ketua MPR menyebut peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar agenda seremonial, tetapi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen menjaga persatuan bangsa.
Presiden Prabowo Tiba di Gedung MPR/DPR RI
11:12

Presiden Prabowo Tiba di Gedung MPR/DPR RI

Presiden Prabowo Subianto tiba di kompleks parlemen, Jakarta, untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026 dan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dua Warga Tewas Usai Jadi Korban Kecelakaan Truk Alat Berat | AKIP tvOne
00:53

Dua Warga Tewas Usai Jadi Korban Kecelakaan Truk Alat Berat | AKIP tvOne

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengangkut alat berat dan mobil pickup terjadi di Jalan Raya Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri
02:10

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Detik-detik Longsor di Tambang Emas Ilegal, 5 Orang Tewas
01:36

Detik-detik Longsor di Tambang Emas Ilegal, 5 Orang Tewas

Area tambang emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, longsor pada Rabu sore.
Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan Siswi SMP
03:39

Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan Siswi SMP

Seorang guru honorer berinisial LTS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP.
Calon Gubernur BI Diproses DPR Pekan Depan
01:34

Calon Gubernur BI Diproses DPR Pekan Depan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut empat nama yang diajukan Presiden dalam surat presiden (surpres) terkait calon Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Pria di Oku Selatan Tewas Ditusuk Gegara Masalah Parkir
01:25

Pria di Oku Selatan Tewas Ditusuk Gegara Masalah Parkir

Plt KUA Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Ugarman Susanto (56), tewas ditusuk setelah terlibat cekcok terkait persoalan parkir kendaraan.
Wanita di Lampung Tewas Usai Ditembak Sang Suami
01:32

Wanita di Lampung Tewas Usai Ditembak Sang Suami

Seorang perempuan bernama Yanti ditemukan tewas di Jalan Poros Wiralaga, Kabupaten Mesuji, Lampung, setelah ditembak suaminya sendiri.
CATAT! Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Desil 9 dan 10
01:54

CATAT! Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Desil 9 dan 10

Pemerintah menyiapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara bertahap untuk memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.
Tok! MK Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden Tak Bisa Diwakilkan
05:21

Tok! MK Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden Tak Bisa Diwakilkan

MK menegaskan bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.
Menhub RI Soroti Perbedaan Data Manifest Penumpang Kapal
00:53

Menhub RI Soroti Perbedaan Data Manifest Penumpang Kapal

enteri Perhubungan akan mengevaluasi sistem pengajuan izin berlayar menyusul adanya perbedaan antara data manifest KMP Putri Yasmin dengan jumlah penumpang yang berhasil dievakuasi setelah kapal terbakar.
Detik-Detik Wasit di Bogor Dikeroyok Pemain dan Suporter, Berawal Adu Penalti
05:01

Detik-Detik Wasit di Bogor Dikeroyok Pemain dan Suporter, Berawal Adu Penalti

Seorang wasit turnamen sepak bola dikeroyok sejumlah pemain dan pendukung tim di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Karena Merasa Di Ejek Kantor, Pria Ini Bakar Kantor Diskominfo
04:21

Karena Merasa Di Ejek Kantor, Pria Ini Bakar Kantor Diskominfo

Seorang pegawai Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial MFA diamankan polisi setelah diduga membakar ruang rapat di kantornya, Selasa (11/8/2026).

Jangan Lewatkan

Legenda Belanda Setuju 100 Persen, Eks Pelatih Timnas Indonesia Layak Jadi Asisten Xavi

Legenda Belanda Setuju 100 Persen, Eks Pelatih Timnas Indonesia Layak Jadi Asisten Xavi

Legenda Belanda menilai eks pelatih Timnas Indonesia sangat ideal menjadi asisten Xavi karena dipercaya penuh, fasih bahasa, dan paham sepak bola Belanda kini.
Presiden Prabowo Apresiasi Langkah Danantara dalam Buktikan Kinerja, Pengamat: Sangat Mungkin Diteruskan di Masa Depan

Presiden Prabowo Apresiasi Langkah Danantara dalam Buktikan Kinerja, Pengamat: Sangat Mungkin Diteruskan di Masa Depan

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi langkah Danantara dalam melakukan perampingan jumlah badan usaha milik negara (BUMN)
Komisi X DPR Awasi Revitalisasi 74 Ribu Sekolah, Prioritaskan Daerah 3T

Komisi X DPR Awasi Revitalisasi 74 Ribu Sekolah, Prioritaskan Daerah 3T

Komisi X DPR RI akan mengawasi program revitalisasi 74 ribu satuan pendidikan pada 2026 agar tepat sasaran dengan memprioritaskan sekolah yang membutuhkan,
Prabowo Minta APBN Tak Dipakai untuk Rayakan Ultah: Lebih Baik Tingkatkan Gaji Guru

Prabowo Minta APBN Tak Dipakai untuk Rayakan Ultah: Lebih Baik Tingkatkan Gaji Guru

Dia menyebut seluruh pihak harus lebih efisien dalam menggunakan APBN. Dia mengatakan pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperlukan harus dihilangkan. 
Peringati HUT Ke-81 RI, Aceh Tengah Gelar Doa dan Zikir Bersama

Peringati HUT Ke-81 RI, Aceh Tengah Gelar Doa dan Zikir Bersama

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar doa & zikir bersama sebagai ikhtiar untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus memanjatkan doa bagi keberlangsungan
Maba UNNES Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Setelah Ospek, Jadwal Kegiatan Jam 3 Subuh Jadi Sorotan 

Maba UNNES Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Setelah Ospek, Jadwal Kegiatan Jam 3 Subuh Jadi Sorotan 

Seorang mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rivaldo Aulia Reza (18) meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan usai mengikuti kegiatan ospek
7 Fakta Terbaru Tudingan Perselingkuhan Rizky Billar dan Asila Maisa, Kini Berujung Laporan Polisi

7 Fakta Terbaru Tudingan Perselingkuhan Rizky Billar dan Asila Maisa, Kini Berujung Laporan Polisi

Rizky Billar melaporkan enam akun terkait tudingan perselingkuhan dengan Asila Maisa. Lesti Kejora turut memberi dukungan dalam proses hukum kasus tersebut.
Apa Itu Desil 1-10 yang Jadi Barometer Tingkat Kesejahteraan Sosial? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apa Itu Desil 1-10 yang Jadi Barometer Tingkat Kesejahteraan Sosial? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Setiap desil mewakili 10 persen populasi secara berurutan, dimulai dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling sejahtera.
Cara Cepat Ubah Mood dan Atasi Badan Pegal ala dr Zaidul Akbar

Cara Cepat Ubah Mood dan Atasi Badan Pegal ala dr Zaidul Akbar

Pakar kesehatan sekaligus pendakwah dr. Zaidul Akbar membongkar fakta mengejutkan di balik berbagai penyakit kronis degeneratif seperti diabetes, jantung, darah
Getaran Pidato Presiden Prabowo Subianto: Indonesia Harus Mandiri, Jangan Bergantung Pasokan dari Luar Negeri

Getaran Pidato Presiden Prabowo Subianto: Indonesia Harus Mandiri, Jangan Bergantung Pasokan dari Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 14 Agustus 2026 berkomitmen Indonesia bisa menjaga kemandiriannya dan enggan bergantung pasokan barang asing.
ADVERTISEMENT