Jakarta, Klik Disini - Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Terkait itu, Kementerian Agama ( Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala. Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini