Ppkm darurat Berlaku 3-20 Juli, Sektor Nonesensial 100%
Wfh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali ini, akan dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.