Kasus hajatan Kepala
Desa temuguruh, saat
Ppkm darurat masih didalami polisi apakah terbukti kuat melanggar dan mengarah sanksi pidana atau tidak. Berdasarkan revisi Instruksi Mendagri No. 19 Tahun 2021, diatur bahwa hajatan pernikahan tidak diperbolehkan digelar selama penerapan PPKM darurat.